Palu, (Antaranews Sulteng) – Direktorat reserse kriminal umum (Dirkrimum) Polda Sulawesi Tengah mengamankan lima pelaku percobaan pencurian pascabencana di Kota Palu, beberapa waktu lalu.
Kepala bidang Humas Polda Sulteng, AKBP Herry Murwono dalam siaran persnya, Jumat, mengatakan penangkapan dilakukan pada tanggal 9 dan 22 November 2018, berdasarkan laporan polisi tertanggal 21 Oktober 2018.
Herry menjelaskan pencurian oleh para tersangka itu dilakukan di Toko Handphone Eraphone kompleks perbelanjaan Palu Grand Mall (PGM) Kota Palu, pascagempa bumi dan tsunami.
“Sebanyak 26 handphone berbagai macam jenis yang diamankan sebangai barang bukti,” ujarnya.
Seluruh pelaku telah diamankan di Polda Sulteng dan dijerat dengan pasal 33 ayat (1) ke 2e KUHP sub pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Hal yang memberatkan karena dilakukan saat terjadi bencana,” tegas Herry.
Herry berharap masyarakat Sulteng dapat meningkatkan kewaspadaan, dan turut terlibat untuk menjaga lingkungan masing-masing pascabencana.
Berita Terkait
KPU Kabupaten Parigi Moutong butuh 849 PPS untuk Pilkada 2024
Senin, 6 Mei 2024 6:30 Wib
KPU Kota Palu gelar sosialisasi ajak semua pihak sukseskan pilkada 2024
Minggu, 5 Mei 2024 14:30 Wib
BPJN-Sulteng segera lanjutkan pengerjaan jembatan mangkrak di Tongoa
Minggu, 5 Mei 2024 14:29 Wib
Lapas Kolonodale Kelas IIB manfaatkan SAE green house hidroponik bina narapidana
Minggu, 5 Mei 2024 14:28 Wib
Realisasi pajak Sulteng Rp2,22 triliun triwulan 1 tahun 2024
Minggu, 5 Mei 2024 14:26 Wib
Pemprov Sulteng gelar lokakarya wujudkan SDM unggul tahun 2045
Minggu, 5 Mei 2024 11:35 Wib
Perayaan Paskah Oikumene se Sulteng di Palu
Minggu, 5 Mei 2024 1:54 Wib
Kebutuhan warga terdampak banjir di Palu masih didata
Sabtu, 4 Mei 2024 18:26 Wib