KPU Palu tetapkan 213.957 pemilih DPTHP 2

id KPU Palu,Pemilih,Palu,KPU Kota Palu

KPU Palu tetapkan 213.957 pemilih DPTHP 2

Salah satu tahanan di Lapas Petobo Kota Palu melakukan perekaman E-KTP yang dilakukan petugas Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dibantu petugas KPU Palu. Perekaman E-KTP kepada para narapidana dilakukan dalam rangka penyempurnaan data pemilih di Kita Palu pada pemilu 2019. (Humas KPU Palu)

Salah satu tahanan di Lapas Petobo Kota Palu melakukan perekaman E-KTP yang dilakukan petugas Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dibantu petugas KPU Palu. Perekaman E-KTP kepada para narapidana dilakukan dalam rangka penyempurnaan data
Palu (Antaranews Sulteng) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menetapkan 213.957 pemilih dalam Daftar Pemilih tetap Hasil Perbaikan (DPTHP)  Tahap 2 di Hotel Santika Palu, Senin malam.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Palu Idrus menjelaskan setelah dilakukan perbaikan dengan dibantu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Palu, pihak kecamatan dan kelurahan ditemukan pemilih baru 808 orang yang meliputi pemilih laki-laki 443 orang dan pemilih perempuan 365 orang.

"Sementara pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat) 2.014 orang terdiri atas laki-laki 856 orang dan perempuan 1.158 orang. Adapun perbaikan data pemilih sebanyak 1.312 orang meliputi 632 pemilih laki-laki dan 680 pemilih perempuan," papar Idrus dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPTHP 2 pada pemilu 2019.

Sehingga hingga saat ini jumlah pemilih tetap dalam DPTHP 2 sebanyak 213.957 orang yang meliputi pemilih laki-laki 105.463 orang dan pemilih perempuan 108.494 orang.

“Dengan rincian di Kecamatan Palu Timur 24.481 pemilih, Kecamatan Mantikulore 43.652 pemilih, Kecamatan  Palu Utara 13.674 pemilih, Kecamatan Tawaeli13.963 pemilih, Kecamatan Palu Selatan 40.606 pemilih, Kecamatan Tatanga 29.109 pemilih, Kecamatan Palu Barat 29.272 pemilih dan di Kecamatan Ulujadi 19.200 pemilih,”jelas Idrus.

Sementara itu Ketua KPU Palu Agussalim Wahid menerangkan ditemukannya pemilih baru, TMS dan perbaikan pemilih dengan berbagai alasan.

"Misal ada pemilih yang baru melakukan perekaman E-KTP sehingga dimasukkan dalam data daftar pemilih baru. Kalau pemilih TMS diantaranya ada pemilih yang dinyatakan meninggal dan pindah domisili dan perbaikan data pemilih contohnya ada pemilih yang baru melengkapi surat-surat kependudukannya sebagai syarat memperoleh E-KTP sehingga kita perbaiki datanya dalam DPTHP," jelasnya.

Dalam kesempatan itu Agussalim mengajak dan mengimbau seluruh anggota Partai Politik  (Parpol) peserta pemilu legislatif dan presiden di Palu lewat petugas penghubung (PU) yang hadir agar proaktif memberi masukan kepada KPU Palu perihal data pemilih agar data pemilih yang disajikan akurat.

“Kita juga berharap lewat peran serta teman –teman anggota parpol partisipasi pemilih saat pemilu nanti dapat meningkat minimal diatas 70 persen,”ucap Agussalim.

Pada penetapan DPTHP Tahap 1 KPU Palu menetapkak sebanyak 218.491 pemilih .