Jakarta (antarasulteng.com) - Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan
Gas Bumi (SK Migas) membantah telah memecat Presiden dan General Manager
ExxonMobil Oil Indonesia, Richard Owen.
"Tidak pernah ada
pencopotan atau pemecatan terhadap Presiden dan General Manager
ExxonMobil Oil Indonesia, Richard Owen. SK Migas hanya tidak
memperpanjang masa kerja yang bersangkutan, karena memang akan habis
masa berlakunya," ujar Kepala Divisi Humas, Sekuriti, dan Formalitas SK
Migas, Hadi Prasetyo dalam siaran pers di Jakarta, Senin.
Menurut
dia, keputusan perpanjangan masa kerja presiden atau general manager
suatu kontraktor kontrak kerja sama seperti ExxonMobil merupakan hak
mutlak pemerintah.
Kebijakan tersebut, lanjutnya, tentunya juga dihormati kontraktor kontrak kerja sama sebagai mitra bisnis SK Migas.
"Kebijakan ini tidak akan pula mempengaruhi iklim investasi sektor
minyak dan gas bumi di Indonesia, karena ketentuan masa kerja tersebut
sudah dipahami dan dimengerti kontraktor kontrak kerja sama sudah sejak
lama," ujarnya.
Hadi juga meyakini, publik pasti dapat memahami keputusan tidak
memperpanjang masa kerja Presiden dan General Manager ExxonMobil Oil
Indonesia Richard Owen sebagai wujud kedaulatan negara.
"Kami berharap situasi ini dapat menjadi jernih kembali dengan
adanya penjelasan ini sehingga semua pihak dapat saling menjaga agar
iklim investasi dapat semakin baik kedepan," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden dan General Manager ExxonMobil Oil Indonesia
Richard Owen diberitakan dipecat SK Migas dikarenakan proses jual beli
aset yang saat ini masih dikelola perusahaan multinasional asal AS itu
di Nanggroe Aceh Darussalam. (K007/Z002/SKD)
SK Migas Bantah Pecat Presiden Exxonmobil
... agar iklim investasi dapat semakin baik kedepan.