Tahanan pelarian dari Rutan Maesa diringkus polisi

id Polres Palu,dpo rutan maesa

Tahanan pelarian dari Rutan Maesa diringkus polisi

Pelaku penggelapan bersama salah satu barang bukti kejahatannya (Antaranews Sulteng/Istimewa)

Palu (ANTARA) - Kepolisian Polres Palu meringkus oknum IS alias OM (42), buronan dalam daftar pencarian orang (DPO) Rumah Tahanan (Rutan) Maesa Palu Sulawesi Tengah dalam kasus penggelapan kendaraan bermotor dan melarikan diri beberapa waktu lalu.

"Pelaku ditangkap oleh Opsnal Buser Polres Palu, pada hari Kamis (4/4/2019) sekitar pukul 17.10 wita di jalan Merpati Kecamatan Mantikulore, Kota Palu,” kata Kapolres Palu AKBP Mujianto, S.IK melalui KBO Reskrim IPDA Rislan, Senin.

Penagkapan pelaku berdasarkan laporan Polisi No.Lp /387/ IV/ 2019/ SULTENG /Resor Palu, tanggal 4 April 2019 yang melaporkan sepeda motornya tidak kembali setelah dipinjam oleh pelaku.

"Modus pelaku melakukan aksinya dengan meminjam kendaraan sepeda motor kepada korban, dan kemudian menjual  menjual motor yang dipinjamnya itu,” jelas Rislan.

Dari hasil pemeriksaan ungkap Rislan, diketahui pelaku ternyata DPO Rutan Maesa, yang melarikan diri beberapa waktu lalu. 

Pelaku juga kata dia, hari-harinya berprofesi sebagai buruh bangunan di wilayah Kota Palu.

“Barang bukti yang diamankan dari pelaku satu unit sepeda motor merk Suzuki Fu warna hitam dan satu unit sepeda motor merk Honda beat warna putih,” ujarnya.

Pelaku juga mengakui telah melakukan penggelapan sepeda motor di sejumlah TKP yang berbeda, di antaranya jalan Maleo dengan barang bukti sepeda motor Satria Fu, Jalan Hayam Wuruk barang bukti sepeda motor Beat putih merah, TKP Kamonji barang bukti Honda beat, TKP jalan Anoa tiga kali dengan barang bukti Honda Revo, sepeda motor Ninja RR dan satu Tv 29 inch.

”Saat ini pelaku bersama barang bukti dua unit sepeda motor diamankan di Polres Palu, untuk proses hukum selanjutnya, katanya.