Panja Aset Disarankan Minta Bantuan BPK

id PANJA ASET

...terhadap sejumlah aset yang dijual kepada pejabat dan berpotensi menimbulkan merugikan uang daerah."
Palu (antarasulteng.com) - Pengajar ilmu hukum dari Universitas Tadulako Palu, Dr Bustamin Nontji SH, MH menyarankan panitia kerja aset daerah DPRD Sulawesi Tengah meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendalami dugaan kerugian keuangan daerah atas penjualan aset yang inprosedural.

"Panitia kerja bisa mengundang BPK untuk menyelesaikan temuan panitia kerja. Bantu saya (panitia kerja)," kata Bustamin Nontji di Palu, Jumat.

Bustamin mengomentari hal itu terkait terbatasnya kewenangan panitia kerja dalam menerbitkan rekomendasi atas hasil pendalaman temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap sejumlah aset yang dijual kepada pejabat dan berpotensi menimbulkan merugikan uang daerah.

Bustamin mengatakan jika panitia kerja aset serius menyelesaikan temuan BPKP tersebut maka panitia kerja harus mengundang BPK sehingga jika benar ada kerugian negara maka BPK boleh merekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk diproses.

"Iya harus, apa gunanya panitia kerja karena itu (penegakan hukum) di luar kewenangannya. Panitia kerja menemukan ada masalah tetapi ada lembaga lain yang menentukan," katanya.

Bustamin mengatakan dirinya memahami aturan di internal birokrasi pemerintahan sehingga DPRD hanya diberi kewenangan mengeluarkan rekomendasi kepada gubernur.

Tetapi kata Bustamin, DPRD juga bisa meminta kepada aparat penegak hukum untuk memproses hukum atas temuan tersebut tanpa harus mengeluarkan rekomendasi.

"Bicara saja di koran, minta diperiksa, tapi kan juga tergantung jaksa," katanya.

Bustamin mengatakan banyaknya aset daerah yang dijual berupa kendaraan dinas dan tanah yang tidak sesuai ketentuan bukan saja lemahnya pengawasan, tapi juga banyak pejabat yang suka melanggar aturan.

Akhirnya kata Bustamin seringkali yang dikorbankan adalah bawahan. Kondisi ini juga terjadi pada penjualan aset daerah yang berpotensi merugikan uang daerah.

Berdasarkan hasil konsultasi panitia kerja aset DPRD ke Kementerian Dalam Negeri terungkap bahwa hasil pendalaman panja hanya diberikan kewenangan untuk direkomendasikan kepada gubernur.

Sementara hal-hal yang berpotensi terkait dengan tindak pidana DPRD boleh mengundang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan pendalaman atas dugaan kerugian keuangan daerah.

Diantara temuan BPKP yang didalami panitia kerja adalah penjualan 508 unit kendaraan dinas, 192 diantaranya mobil yang tidak sesuai prosedur.

Berdasarkan hasil audit BPKP dari 192 mobil dinas enam unit diantaranya dijual belum memenuhi persyaratan umur pengguna kendaraan dengan selisih mencapai Rp1,596 miliar. (R026)