Kejati geledah kantor Perusda Parkir Makassar

id Kejaksaan Tinggi Geledah Kantor Perusda Parkir Makassar

Kejati geledah kantor Perusda Parkir Makassar

Sejumlah tim jaksa penyelidik melakukan penggeledahan di Kantor Perusahaan Daerah Parkir Makassar Raya terkait dugaan korupsi pengelolaan anggaran selama 10 tahun, Rabu (8/5/2019). ANTARA FOTO/Muh Hasanuddin

Mereka sudah ekspose dan tinggal penetapan tersangka
Makassar (ANTARA) - Tim penyelidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan penggeledahan di kantor Perusahaan Daerah (Perusda) Parkir Makassar Raya terkait dugaan korupsi pengelolaan dana perusahaan yang diduga merugikan negara selama 10 tahun.

"Hari ini kami turun melakukan penggeledahan di kantor PD Parkir untuk mencari sejumlah alat bukti dalam kasus ini," ujar tim jaksa penyelidik Mudatsir di Kantor PD Parkir Makassar Raya, Rabu.

Ia mengatakan penggeledahan dilakukan di tiga ruangan berbeda, masing-masing ruangan direktur utama, direktur operasional dan ruangan keuangan.

Dalam penggeledahan, pihaknya menyita sejumlah bukti-bukti pendukung diantaranya kwitansi, dokumen-dokumen serta beberapa peralatan lainnya yang banyaknya sekitar tiga koper lebih.

"Banyak yang kita sita, tapi umumnya adalah dokumen-dokumen, surat-surat lainnya serta kwitansi. Nanti akan kita sinkronkan lagi dengan keterangan saksi-saksi," katanya.

Sebelumnya, Kepala Kejati Sulselbar Tarmizi mengatakan pihaknya akan mengumumkan nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus itu, berdasarkan hasil penyelidikan selama ini.

"Mereka sudah ekspose dan tinggal penetapan tersangka," katanya.

Hanya saja, penyidik kejaksaan belum berani membeberkan nama nama dan berapa orang yang diduga terlibat dalam proyek itu. Meski demikian, dirinya memastikan proses gelar penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

Pada proses penyelidikan kasus yang sudah bergulir beberapa bulan ini, penyidik telah memeriksa sekitar 20 orang saksi. Beberapa diantaranya terdiri dari badan pengawas, auditor independen, mantan Dirut PD Parkir Makassar Raya Irianto Ahmad serta pejabat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Dalam kasus ini diduga terjadi tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada PD Parkir Makassar Raya Kota Makassar bermula dari adanya hasil audit independen yang menemukan adanya dugaan penyalahgunaan pengelolaan anggaran Rp1,9 miliar pada 2008 hingga 2017.