Polisi baru tetapkan satu tersangka narkoba di Tatanga

id polisi,tetapkan,tersangka

Polisi baru tetapkan satu tersangka narkoba di Tatanga

Sejumlah babuk yang diamankan Kepolisian Polres Palu dalam penangkapan pelaku narkoba di Tatanga, Kota Palu. (Dok Sat Narkoba)

Di situ nanti dilakukan pemeriksaan lewat BAP bagaimana keterlibatan atau peran mereka, sebagai apa, dan pasal yang disangkakan kepada meraka, apakah tersangka atau saksi. Jadi kita tunggu saja sampai enam hari ke depan lanjut proses hukum atau sebat

Palu (ANTARA) - Polres Palu melalui Satuan Reserse Narkoba menetapkan satu orang tersangka dari sembilan pelaku dalam penggerebekan sebuah rumah di Jalan Paligau, Tatanga, Kota Palu, yang diduga sebagai tempat penyalahgunaan narkoba, Selasa (16/7).

“Untuk sementara ini satu orang yang sudah jelas mengarah tersangka, sebagai kurir atau pengedar, karena saat penangkapan didapat dua paket narkoba jenis sabu dalam saku celananya yaitu inisial WP (20),” kata Kasat Narkoba Iptu Stefanus Sanam, SH, di ruang kerjanya, di Mapolres Palu, Selasa.

Saat penangkapan kata Stefanus, WP sedang berada dalam kamar rumah yang digerebek dan dalam kamar tersebut polisi menemukan satu tas yang berisi barang yang diduga narkoba jenis sabu seberat 27 gram bruto serta uang tunai Rp10 juta lebih.

“Walau dari keterangannya, WP menyangkal barang tas tersebut miliknya, namun saat itu hanya dia dan barang itu ada dalam kamar rumah yang digerebek polisi,” katanya.

Sementara untuk pelaku lainnya kata dia, sampai saat ini masih dalam proses penyidikan Polres Palu, dengan tenggang waktu 3 x 24 jam proses penangkapan.

“Di situ nanti dilakukan pemeriksaan lewat BAP bagaimana keterlibatan atau peran mereka, sebagai apa, dan pasal yang disangkakan kepada meraka, apakah tersangka atau saksi. Jadi kita tunggu saja sampai enam hari ke depan lanjut proses hukum atau sebatas saksi, nanti disampaikan lagi,” ujarnya.

Baca juga : Polres Palu garuk sarang narkoba di Tatanga
BNNP sebut ratusan pelajar di Palu terindikasi konsumsi narkoba


Sebelumnya diberitakan tim gabungan Polres Palu, menggerebek rumah di Jalan Baligau, Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah, sekitar pukul 06.00 Wita dan telah mengamankan sembilan orang diduga pelaku.

Kesembilan orang tersebut inisial GG (20) EG (21), DY (17) , RE (20), MA (22), WP (20), D (20), DY (20), I (20), yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan barang haram tersebut.

Selain mengamankan sembilan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 29 gram bruto, serta babuk lainnya seperti bong, alat timbangan, handphone, plastik klip, pipet, uang tunai Rp10 juta lebih, dan senjata tajam.

Dalam penggerebekan tersebut, sempat terjadi perlawan, bahkan aparat kepolisian dilempari batu dan dikejar menggunakan senjata tajam oleh sejumlah orang dan kendaraan aparat rusak ringan.***