KPU tetapkan pilkada serentak 23 September 2020

id Sahran Raden

KPU tetapkan pilkada serentak 23 September 2020

Komisioner KPU Sulteng Sahran Raden. (ANTARA/Muhammad Hajiji)

Tahapan ini dimulai sejak 1 Oktober 2019 sebagai hari untuk penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama KPU Provinsi dengan gubernur, KPU kabupaten/kota, serta melibatkan bupati dan wali kota
Palu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pelaksanaan pemungutan suara untuk pemilihan kepala daerah serentak 2020,  meliputi pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati serta wali kota/wakil wali kota, pada 23 September.

Penetapan jadwal pemungutan suara ulang itu, tertuang dalam PKPU Nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020.

"PKPU itu sebagai peraturan yang mengatur pelaksanaan tahapan, program dan jadwal pilkada serentak 2020. Terdapat dua tahapan penting yakni, tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan," kata Komisioner Bidang Sosialisasi, Parsitipasi Masyarakat dan SDM KPU Sulawesi Tengah, Sahran Raden, di Palu, Sabtu.

Sahran menjelaskan, tahapan persiapan meliputi tahap perencanaan, anggaran, pembentukan Badan Adhoc, pembuatan regulasi dan pemutakhiran data pemilih.

Sedangkan tahap penyelenggaraan meliputi tahap pencalonan, kampanye, distribusi logistik, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil perolehan suara, penetapan calon terpilih, penyelesaian sengketa hasil.

"Tahapan ini dimulai sejak 1 Oktober 2019 sebagai hari untuk penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama KPU Provinsi dengan gubernur, KPU kabupaten/kota, serta melibatkan bupati dan wali kota," katanya.

Baca juga : Petahana Bupati Poso siap bertarung kembali di Pilkada 2020

Sulteng luncurkan jaringan pemilu dan demokrasi


Sahran menyebut, peraturan KPU sebagai bagian dari hirarki peraturan perundang-undangan, nyata dalam substansi pasal selanjutnya, yaitu Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU 12 Tahun 2011.

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, jelaslah bahwa PKPU dikategorikan sebagai peraturan yang ditetapkan oleh komisi yang setingkat yang dibentuk dengan undang-undang atau pemerintah atas perintah undang-undang.

Lanjut Sahran, PKPU jelas diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat karena diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dibentuk berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang kepada KPU.***