DPRD - Wali Kota Palu setuju lima raperda jadi perda

id Palyu,Palu,Kota Palu,DPRD Palu,DPRD Kota Palu

DPRD - Wali Kota Palu setuju lima raperda jadi perda

Sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemkot Palu mengikuti Rapat Banggar DPRD Palu membahas APBD Perubahan Kota Palu 2019 hasil asistensi Gubernur Sulteng yang dirangkaikan dengan rapat paripurna penutupan masa sidang caturwulan II di ruang sidang utama Kantor DPRD Palu, Selasa petang. (ANTARA/HO-Humas DPRD Palu)

Rapat fraksi enam kali, kunjungan kerja 14 kali, rapat Komisi A dengan mitranya18 kali, Komisi B sembilan kali dan Komisi C 12 kali. Surat masuk untuk kegiatan rapatĀ 60 surat
Palu (ANTARA) - Selama masa persidangan caturwulan II, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Wali Kota Palu menyetujui setidaknya lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) jadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu.

"Rincian raperda yang telah mendapat persetujuan bersama antara Wali Kota Palu dengan DPRD Palu sebagai berikut, satu, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kota Palu Tahun Anggaran 2018," kata Wakil Ketua DPRD Palu Erfandi Suyuti saat memimpin rapat paripurna penutupan masa sidang caturwulan II di ruang sidang utama Kantor DPRD Palu, Selasa petang.

Ke dua, lanjutnya, Raperda tentang Perubahan APBD Kota Palu Tahun Annggaran 2019, tiga Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2012 tentang Pembinaan dan Penertiban Pedagang Kreatif Lapangan (PKL).

"Empat, Raperda tentang Bentuk Besaran dan Tata Cara Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu, lima,
Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Reproduksi,"ucapnya.

Baca juga : Dewan tanyakan bantuan Jakarta Rp60 miliar untuk korban bencana Palu

Aset DPRD Palu dicuri, diduga ulah oknum anggota dewan

Ia menjelaskan, selain menyetujui bersama lima buah Raperda Kota Palu selama masa sidang caturwulan II yang dimulai sejak (6/5) hingga (3/9) itu, DPRD Palu juga telah melaksanakan sejumlah agenda, antara lain, rapat paripurna 19 kali.

Kemudian rapat pimpinan lima kali, rapat badan musyawarah tujuh kali, rapat pembentukan peraturan daerah tiga kali, rapat pansus tujuh kali, rapat dengar pendapat atau menerima aspirasi tiga kali.

"Rapat fraksi enam kali, kunjungan kerja 14 kali, rapat Komisi A dengan mitranya18 kali, Komisi B sembilan kali dan Komisi C 12 kali. Surat masuk untuk kegiatan rapat 60 surat," katanya.***