Palu, (antarasulteng.com) - Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM) Nur Kholis meminta tim penasihat hukum Pemkab Buol,
Sulawesi Tengah, tidak "main mata" dengan PT Hardaya Inti Plantation
(HIP) terkait sengketa lahan perkebunan kelapa sawit antara perusahaan
dan petani.
"Janganlah main mata dengan perusahaan, tidak ada gunanya itu," kata
Nur Kholis saat berdialog dengan perwakilan Pemkab Buol, petani dan LSM
terkait sengketa lahan sawit di Palu, Selasa.
Dia juga mengatakan bahwa tim perwakilan Pemkab Buol atau penasihat hukumnya tidak menerima dana dari PT HIP.
"Haram itu. Biar saja Pemkab Buol dan Pemprov Sulteng patungan untuk membiayai proses penyelesaian masalah ini," katanya.
Nur Kholis mengatakan saat ini Komnas HAM menjadi mediator untuk
menyelesaikan sengketa lahan perkebunan sawit di Buol karena kasusnya
sudah berlarut-larut selama 13 tahun.
Dia juga berharap ada tim yang dibentuk oleh Pemprov Sulawesi Tengah
atau Pemkab Buol untuk segera menyelesaikan kasus tersebut.
Nur Kholis juga mengaku akan segera bertemu dengan Gubernur Sulawesi Tengah guna membahas permasalahan tersebut.
Kasus sengketa lahan perkebunan sawit itu bermula dari permintaan
petani agar Pemkab Buol dan perusahaan konsisten pada kesepakatan 24 Mei
2000 dan 16 Oktober 2012 di Kantor PT Citra Cakra Murdaya (CCM) di
Cikini, Jakarta.
Kesepakatan tersebut adalah pelepasan hak atas areal di luar hak
guna usaha PT Hartati Inti Plantations seluas 4.926,85 hektare
secepatnya diberikan kepada masyarakat Buol berdasarkan sejarahnya.
Lahan seluas 4.926,85 hektare di luar izin hak guna usaha (HGU)
tersebut mengakibatkan hilangnya batas desa transmigrasi serta
menyerobot lahan transmigrasi Desa Kokobuka.
Beberapa waktu lalu, ribuan petani melakukan pendudukan dan menutup
akses jalan menuju PT HIP di Kabupaten Buol. Akibatnya, PT HIP mengklaim
mengalami kerugian Rp1 miliar per hari.(skd)
Komnas Ham: Penasehat Hukum Jangan Main Mata
Janganlah main mata dengan perusahaan, tidak ada gunanya itu