Gubernur: Pemilihan camat di Sulteng mesti berdasarkan rekam jejak

id pemilihan camat di sulteng,pemilihan camat berdasarkan rekam jejak,rekam jejak camat di sulteng,camat di sulteng

Gubernur: Pemilihan camat di Sulteng mesti berdasarkan rekam jejak

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik memukul gong tanda dibukanya raker gubernur dengan bupati dan wali kota serta camat se-Sulteng di salah satu hotel di Kota Palu, Kamis (31/10). (ANTARA/HO-Humas Pemprov Sulteng)

Bupati dan walikota yang harus memperhatikan betul rekam jejak calon camat yang akan diangkat bahkan alangkah baiknya dikonsultasikan dengan Pemprov Sulteng, mengingat camat wajib memiliki kemampuan manajerial yang mumpuni
Palu (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola menekankan pemerintah kota dan kabupaten di provinsi itu mesti memilih dan mengangkat camat berdasarkan rekam jejaknya, bukan karena kedekatan emosional.

"Bupati dan walikota yang harus memperhatikan betul rekam jejak calon camat yang akan diangkat bahkan alangkah baiknya dikonsultasikan dengan Pemprov Sulteng, mengingat camat wajib memiliki kemampuan manajerial yang mumpuni," dalam Rapat Kerja (Raker) Gubernur dengan bupati dan wali kota serta camat se-Sulteng di salah satu hotel di Kota Palu, Kamis.

Di depan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik yang hadir, ia menerangkan hal itu bertujuan agar camat yang diangkat nantimya tidak asal-asalan dalam membuat perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan fungsi kontrolnya.

Ia yakin jika pemilihan dan pengangkatan camat oleh seluruh kepala daerah di Sulteng menggunakan metode seperti itu, pembangunan daerah di Sulteng di wilayah kecamatan akan sangat pesat dan berkualitas.

"Saya optimis peningkatan kualitas camat akan berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pembangunan dan kemasyarakatan khususnya di wilayah kecamatan dan secara agregat akan mampu meningkatkan kualitas pembangunan Sulteng yang maju, mandiri dan berdaya saing,"ucapnya.

Longki menjelaskan Gubernur Sulteng dapat ikut andil dalam pemilihan camat oleh bupati dan wali kota. Hak itu diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di pasal 22 ayat 3 bahwa gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dapat mempengaruhi dalam pengangkatan camat oleh bupati dan walikota,"katanya.