Tunggakan PBB di Kota Palu sebesar Rp45 miliar terancam hilang

id Palu,Kota Palu,Sandi,Pajak

Tunggakan PBB di Kota Palu sebesar Rp45 miliar terancam hilang

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Palu Farid Yotolembah (kanan) memaparkan potensi PAD dari pajak di Kota Palu dalam dialog bertajuk Libu Ntodea yang diadakan Pemerintah Kota Palu di salah satu kafe, Rabu (6-11-2019) malam. ANTARA/Yusuf

Tunggakan PBB sampai 2019 sebesar Rp45 miliar itu bisa dimasukkan sebagai potensi pendapatan daerah apabila ada Perwali (Peraturan Wali Kota) Palu yang mengatur pembebasan sanksi administrasi bagi wajib PBB yang menunggak
Palu (ANTARA) - Tunggakan pajak bumi dan bangunan di Kota Palu sebesar Rp45 miliar terancam hilang jika Pemerintah Kota Palu tidak secepatnya membuat regulasi yang mengatur penyerapan tunggakan PBB tersebut.

"Tunggakan PBB sampai 2019 sebesar Rp45 miliar itu bisa dimasukkan sebagai potensi pendapatan daerah apabila ada Perwali (Peraturan Wali Kota) Palu yang mengatur pembebasan sanksi administrasi bagi wajib PBB yang menunggak," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Palu Farid Yotolembah dalam dialog bertajuk Libu Ntodea di salah satu kafe, Rabu (6-11-2019) malam.

Ia meminta Wali Kota Palu Hidayat untuk mengambil sikap jika tidak ingin tunggakan PBB sejak 2012 itu menguap begitu saja.

Menurut dia, nilai tunggakan PBB tersebut sangat besar dan dapat berkontribusi signifikan dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) pascabencana yang ditargetkan dapat mencapai Rp96 miliar pada tahun 2020.

"Kalau dibebaskan sanksi administrasinya melalui Perwali Palu, kami akan mendapatkan Rp26 miliar dari tunggakan Rp45 miliar itu. Kalau dibiarkan, akan hilang begitu saja. Sayang sekali kalau tidak bisa dimaksimalkan,"ucapnya.

Baca juga: Pemkot Palu genjot empat sektor pajak dukung pendapatan asli daerah
Baca juga: Piutang pajak bumi bangunan di Palu capai Rp26 miliar


Sebelumnya piutang atau tunggakan PBB di Kota Pal hingga 2019 mencapai Rp26 miliar terhitung sejak 2012.

Ketua Komisi B DPRD Kota Palu Ridwan H. Basatu menyebutkan dari Rp26 miliar tunggakan wajib pajak selama 8 tahun terakhir jika dihitung secara keseluruhan dengan denda, mencapai Rp45 miliar.

"Jika ingin menutupi utang pokok, salah satu cara adalah mengeluarkan satu kebijakan amnesti diperkuat dengan regulasi Peratutan Wali Kota yang mengatur tentang pemutihan denda agar target menutupi piutang tersebut bisa tercapai, " kata Ridwan yang juga politikus Partai Hanura.

Menurut dia, sektor pajak sangat menunjang untuk meningkatkan pendapatan daerah. Oleh karena itu, pada tahun anggaran 2020, DPRD mendorong Badan Pendapatan Daerah Kota Palu agar lebih intens melakukan penagihan utang kepada wajib pajak agar langkah untuk melunasi tunggakan tersebut bisa teratasi.