Zona rawan bencana akan dibahas dalam Raperda RTRW Palu

id DPRD Palu,DPRD Kota Palu,RTRW kota Palu,Raperda RTRW Palu

Zona rawan bencana akan dibahas dalam Raperda RTRW Palu

Ketua Banperda DPRD Kota Palu, Farden Saino (kanan) memimpin rapat pengusulan lima Raperda Kota Palu oleh Pemkot Palu di ruang sidang utama Kantor DPRD Palu, Selasa (11/2). ANTARA/Muhammad Arsyandi

Palu (ANTARA) - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banperda) DPRD Kota Palu, Farden Saino, Selasa menyatakan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palu tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2020-2024 akan dibahas dan ditetapkan zona rawan bencana, terlebih zona merah di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah tersebut.

Menurutnya aturan itu sangat penting segera dikaji sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) demi keselamatan warga Palu kini dan di masa yang akan datang, utamanya dari bencana gempa, tsunami dan likuefaksi yang menghantui.

"Sampai saat ini sudah banyak masyarakat yang melakukan pembangunan kembali dilokasi eks bencana likuifaksi,"ujarnya dalam rapat Banperda DPRD Palu membahas usulan lima Ranperda Kota Palu oleh Pemkot Palu di ruang sidang utama Sekretariat DPRD Kota Palu.

Jika zona-zona itu telah ditetapkan dalam perda, ia menyebut DPRD dan Pemkot Palu akan memberikan peringatan kepada masyarakat yang masih tinggal di zona rawan bencana agar tidak kembali membangun hunian.

"Jika sudah diperingati dan tidak mau direlokasi maka segala resiko ke depan di luar tanggungjawab pemerintah,"ujarnya.

Olehnya ia mengatakan Raperda tentang RTRW Kota Palu tahun 2020-2024 sangat penting dibahas dan disahkan menjadi perda secepat mungkin, namun tetap dengan kajian yang mendalam dan matang agar tidak mengaibatkan kekeliruan.

"Sehingga Banperda DPRD Palu dan DPRD Palu mempriortaskan pembahasa raperda itu," ucapnya.

Baca juga: Banperda DPRD Palu terima usulan lima rancangan perda