Napi Rutan Palu dimintai keterangan terkait penangkapan sabu 1 kg

id Palu,Pasigala,Sulteng ,Sandi ,Polda

Napi Rutan Palu dimintai keterangan terkait penangkapan sabu 1 kg

Oknum napi Rutan Palu YH )kanan) dan terduga DI (kiri) saat dimintai keterangan oleh Penyidik Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tengah terkait dengan satu kilogram sabu-sabu. ANTARA/HO-Humas Polda.

Palu (ANTARA) - Penyidik Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tengah meminta keterangan YH atau Y, narapidana Rutan Klas IIA Palu terkait dengan pengungkapan satu kilogram sabu-sabu dari pelaku DI (27).

"Sementara penyidikan, masih mendalami dengan meminta keterangan YH yang merupakan napi narkoba penghuni Rutan Maesa Palu, guna menyesuaikan keterangan DI," kata Kasubdit Penmas Humas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari di Palu, Jumat.

Ia mengatakan YH dimintai keterangan terkait dengan pengakuan pelaku DI yang membawa satu kilogram sabu-sabu dari Medan, Sumatra Utara, yang menyebut YH sebagai pemesan barang haram tersebut.

Sebelumnya, Kapolda Sulteng Irjen Pol Syafril Nursal mengatakan pihaknya telah menangkap DI, pelaku pembawa sabu-sabu satu kilogram dari Medan, Sumatra Utara, di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu, Selasa (11/2) malam.

Pelaku yang diamankan tersebut penumpang pesawat asal Bandara Kualanamu, Medan, transit di Jakarta, kemudian transit di Makassar, dengan tujuan Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Saat ditangkap, pelaku menyimpan barang haram tersebut dalam dua bungkus plastik berbeda yang disembunyikan di dalam sepatunya.

Setelah dimintai keterangannya, katanya, pelaku DI menyebut sabu-sabu itu diduga dipesan atau dikendalikan oleh oknum penghuni Rutan Palu.

"Artinya begitu hebat orang dalam penjara bisa mengendalikan peradaran narkoba," katanya.

Direktur Resnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Dodi Rahmawan mengatakan sabu-sabu yang dibawa DI diduga pesanan YH yang saat ini mendekam di Rutan Palu, atas kasus penyalahgunaan narkoba dengan putusan hukuman 16 tahun penjara.

Ia mengatakan DI nekat menjadi kurir barang haram tersebut untuk mendapat uang Rp30 juta.

"Berdasarkan interogasi, kalau pelaku berhasil meloloskan sabu satu kilogram ini, dia akan mendapat kurang lebih Rp30 juta untuk satu kali jalan," katanya.