Jakarta (antarasulteng.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama
dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Riset Teknologi dan
Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti) melakukan pertemuan membahas soal
dana di perguruan tinggi.
"Saya bersama Menristekdikti diundang pimpinan KPK untuk
mendengarkan paparan dan hasil kajian KPK terkait dana pendidikan di
perguruan tinggi," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin seusai
melakukan pertemuan itu di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Ia menyatakan bahwa KPK melakukan kajian secara khusus terkait pengelolaan dana pendidikan bagi perguruan tinggi.
"Seperti diketahui, perguruan tinggi yang ada di Indonesia ini
sebagian besar dikelola di bawah Kemenristekdikti, tetapi bagian lainnya
dikelola oleh Kemenag, khususnya terkait dengan perguruan tinggi
keagamaan," tuturnya.
Menurut dia, KPK telah menyampaikan bahwa ada temuan-temuan mereka
yang harus jadi perhatian Kemenag dan Kemenristekdikti untuk dilakukan
pencermatan dan tindak lanjut pengelolaannya agar tidak berpotensi
mengalami hal-hal yang tidak diinginkan.
"Seperti praktik-praktik manipulatif dan koruptif. Kami berterima
kasih atas kajian tersebut karena bermanfaat bagi kita dalam upaya
tingkatkan kualitas pelayanan perguruan tinggi," ucap Lukman.
Ia menyatakan saat ini ada 56 perguruan tinggi keagamaan Islam di
bawah Kementerian Agama, sebagian dalam bentuk sekolah tinggi, institut,
dan sebagian lagi universitas.
"Yang jelas, kajian ini membuat banyak masukan agar kami lebih
cermat, lebih teliti, dan lebih berhati-hati agar di kemudian hari
potensi-potensi praktik koruptif tidak terjadi. Tadi Pak Pahala
Nainggolan, Deputi Bidang Pencegahan KPK, memaparkan ini dalam rangka
upaya pencegahan terjadinya korupsi," demikian Lukman Hakim Saifuddin.
KPK bahas dana perguruan tinggi dengan Kemenag-Kemenristekdikti
Saya bersama Menristekdikti diundang pimpinan KPK untuk mendengarkan paparan dan hasil kajian KPK terkait dana pendidikan di perguruan tinggi