Kemendagri: Pemkab harus fasilitasi pemerintah desa kelola dana desa

id Dana desa,Kemendagri,Dinas PMD Sulteng,Desa,Sulteng

Kemendagri:  Pemkab harus fasilitasi pemerintah desa kelola dana desa

Staf Ahli Mendagri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Yusharto Huntoyungo memberi keterangan kepada awak media usai menyampaikan sambutan Mendagri Tito Karnavian dalam rapat kerja penyaluran dan pengelolaan dana desa tahun 2020, di Palu, Selasa. (ANTARA/Muhammad Hajiji)

Palu (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah provinsi (pemprov) Pemprov Sulawesi Tengah untuk mendorong pemerintah kabupaten memfasilitasi pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa.

"Untuk mendukung percepatan penyaluran dana desa, saya minta kepada pemerintah kabupaten memfasilitasi pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa," kata Mendagri Tito Karnavian dalam sambutannya yang dibacakan oleh Staf Ahli Mendagri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Yusharto Huntoyungo dalam rapat kerja penyaluran dan pengelolaan dana desa tahun 2020, di Palu, Selasa.

Dalam sambutan itu, Tito Karnavian juga meminta agar pemerintah provinsi berperan aktif dalam pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana desa.

Tito juga berpesan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan tiga hal terkait pengelolaan dana desa Pertama, segera menyiapkan dan memantau persyaratan yang dibutuhkan untuk pencairan tahap pertama yaitu peraturan kepala daerah tentang tata cara pengalokasian dan rincian dana desa per desa, surat kuasa pemindahbukuan dan peraturan desa tentang APBDesa.

"Perlu diingat bahwa penyaluran Tahap I sebesar 40 persen disalurkan paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan Juni," kata Tito dalam sambutannya.

Kedua, pemerintah kabupaten menyiapkan sumber daya manusia dan prasarana pendukung lain, untuk melakukan verifikasi dokumen penyaluran.

Kebijakan tersebut menjadikan peran pemerintah kabupaten/kota semakin kuat dalam pembinaan dan pengawasan dana desa.

Ketiga, pemantapan pembinaan dan pengawasan ke desa dengan memperkuat peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) kabupaten/kota dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa.

"Dengan peningkatan anggaran dana desa ini, ada kecenderungan potensi penyalahgunaan juga semakin besar, maka oleh sebab itu harus ada mekanisme pengawasan yang lebih tepat," ujarnya.

Saat ini Kemendagri bersama BPKP sedang mengembangkan sistem pengawasan keuangan desa yang disertai dengan aplikasinya, sehingga akan memudahkan setiap jenjang APIP melakukan pengawasan keuangan desa.