Bandung (antarasulteng.com) - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33/M-IND/PER/72013 dan menetapkan harga untuk mobil murah ramah lingkungan (LCGC) sebesar Rp95 juta/unit.
"Harga disebutkan Rp95 juta off the road, berdasarkan
lokasi kantor pusat Agen Pemegang Merek," kata Direktur Jenderal
Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT) Kementerian
Perindustrian, Budi Darmadi di Bandung, Sabtu.
Budi menjelaskan bahwa besaran harga jual kendaraan bermotor roda
empat yang hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) atau yang juga
disebut low cost and green car tersebut bisa mengalami kenaikan sebesar 15 persen dan 10 persen apabila menambahkan fitur-fitur tertentu.
"Kenaikan tersebut bisa terjadi apabila menggunakan teknologi
transmisi otomatis, dan juga penggunaan teknologi pengamanan penumpang,"
ujar Budi.
Menurut Budi, apabila kendaraan tersebut menggunakan teknologi
transmisi otomatis, harga bisa dinaikkan maksimum sebesar 15 persen,
sementara apabila mengadopsi teknologi pengamanan penumpang bisa
dinaikkan maksimal 10 persen.
Selain itu, lanjut Budi, untuk ke depannya produk-produk tersebut
juga ditujukan untuk pasar internasional yang mana membutuhkan
fitur-fitur teknologi dan keamanan penumpang yang tinggi.
Budi mengatakan bahwa jumlah komponen lokal yang akan dipergunakan untuk mobil murah ramah lingkungan tersebut sebesar 40 persen dari total sebanyak 105 komponen yang diperlukan untuk membuat kendaraan tersebut.