2.000 calon anggota PPS Parigi Moutong ikut ujian tertulis

id KPU parimo,PPS,seleksi PPS

2.000 calon anggota PPS Parigi Moutong ikut ujian tertulis

Peserta calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengikuti tahapan seleksi ujian tertulis yang dilaksanakan KPU Parigi Moutong untuk membantu penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah 2020, Rabu (4/3/2020). (ANTARA/HO-Ainur)

Parigi (ANTARA) - Sebanyak 2.070 peserta calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang diselenggarakan KPU Kabupaten Parigi Moutong mengikuti seleksi tertulis untuk membantu penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah tahun 2020.

Ketua KPU Parigi Moutong, Abdul Chair, di Parigi, Rabu mengatakan tes tertulis calon anggota PPS berlangsung satu hari dan serentak dilaksanakan di 23 kecamatan di kabupaten itu.

"Khusus wilayah eks Parigi ujian tertulis berlangsung di ibu kota kabupaten, sedangkan di laur Parigi pelaksanaannya di masing-masing kecamatan," ujar Chair.

Dia memaparkan, dari 2.070 peserta mengikuti tes tertulis hanya sekitar 849 orang di terima menjadi anggota PPS berdasarkan kebutuhan, dimana jumlah desa di Parigi Moutong sebanyak 283 desa dan masing-masing desa membutuhkan tiga orang anggota PPS.

Selanjutnya, mereka yang dinyatakan lulus pada tahapan seleksi tertulis akan mengikuti seleksi tes wawancara mulai tanggal 11 sampai dengan 13 Maret 2020 berlangsung di masing-masing kecamatan dibantu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Nama-nama yang dinyatakan lulus tes tertulis nanti akan di plenokan sebelum di umumkan untuk mengikuti tahapan selanjutnya," kata dia menambahkan.

Chair beralasan, KPU memilih tidak menggunakan sistem Computer Assisted Tes (CAT) karena mereka belum didukung dengan peralatan memadai sehingga alternatif menggunakan sistem manual atau ujian tertulis.

Dia menjamin metode digunkan pada tahapan ini tidak akan menimbulkan unsur kecurangan, karena pengawasan dilakukan cukup ketat oleh pengawas yang bertugas.

"Sesuai keputusan KPU RI Nomor 66/PP.06.4/Kpt/03/KPU/II/2020 bahwa KPU kabupaten/kota diberikan kewenangan sepenuhnya membuat soal ujian tertulis seleksi calon anggota PPS dan kami jamin tidak ada indikasi kecurangan," katanya.

PPS merupakan badan 'ad-hoc' diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) yang memiliki tugas diantaranya ikut terlibat membantu KPU, PPK melakukan pemutakhiran data pemilih mulai daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan hingga daftar pemilih tetap.

Di samping itu, melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan pasangan calon perseorangan, mengusulkan calon petugas pemutakhiran data Pemilih kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK.

"Kami ingin Anggota PPS yang terpilih nanti bekerja profesional dan memiliki integritas tinggi, olehnya tahapan seleksi ini adalah hal yang penting untuk memilih orang-orang berintegritas," demikian Chair.