ICW soroti soal kemungkinan persidangan in absentia Harun dan Nurhadi

id HARUN MASIKU, NURHADI, ICW, KURNIA RAMADHANA

ICW soroti soal kemungkinan persidangan in absentia Harun dan Nurhadi

Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana di Kantor ICW, Jakarta, Selasa (6/8/2019). ANTARA/Prisca Triferna/am.

Sebab sampai hari ini publik tidak pernah melihat adanya keseriusan dan kemauan dari pimpinan KPK untuk benar-benar menemukan dan menangkap kedua buron tersebut
Jakarta (ANTARA) - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti soal dibukanya kemungkinan persidangan in absentia terhadap politikus PDIP Harun Masiku (HAR) dan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD).

Harun merupakan tersangka kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Sementara Nurhaditersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di MA 2011-2016. Keduanya, telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belum tertangkap sampai saat ini.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Jakarta, Jumat, menyatakan bahwa pada dasarnya Pasal 38 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi memang membuka celah bagi KPK untuk tetap melimpahkan berkas ke persidangan tanpa kehadiran terdakwa (in absentia).

"Namun penting untuk diingat bahwa pasal ini dapat digunakan dengan syarat khusus yakni penegak hukum harus benar-benar bekerja untuk menemukan para buronan," ucap dia.

Akan tetapi, kata Kurnia, untuk saat ini rasanya tidak tepat jika KPK langsung begitu saja menyidangkan Harun Masiku dan Nurhadi dengan metode in absentia.

"Sebab sampai hari ini publik tidak pernah melihat adanya keseriusan dan kemauan dari pimpinan KPK untuk benar-benar menemukan dan menangkap kedua buron tersebut," kata dia.

Sebelumnya, KPK membuka kemungkinan dilakukannya persidangan in absentia terhadap dua tersangka tersebut, apabila berkas perkara penyidikan perkara telah rampung namun yang bersangkutan belum berhasil ditangkap.

"Untuk kasus suap menyuap di KPU itu, dari Harun Masiku ke eks Komisioner KPU itu kan yang kami tetapkan empat orang tersangka, yang tiga sudah di dalam, yang satu belum kami tangkap ya, masih di luar," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/3).

"Kalau pun kemudian seandainya tak tertangkap sampai hari kami melimpahkan ke pengadilan, tak menutup kemungkinan sekali lagi itu tetap kami lanjutkan dengan proses persidangan in absentia," kata dia.

Dalam istilah hukum, pengadilan in absentia adalah upaya mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa dihadiri oleh terdakwa yang bersangkutan.

Ghufron mengatakan pengadilan in absentia sangat mungkin dilakukan terhadap tersangka Harun ataupun tersangka lain yang masuk dalam DPO lainnya, termasuk Nurhadi.