Kemarin, larangan PHK sampai soal "lockdown"

id Berita ekonomi kemarin,Berita kemarin,PHK,Presiden jokowi,The fed,Suku bunga,Neraca perdagangan,China

Kemarin, larangan PHK sampai soal "lockdown"

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers terkait wabah COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

Jakarta (ANTARA) - Sejumlah informasi penting menghiasi berita ekonomi pada Senin (16/3/2020) mulai dari Presiden Joko Widodo yang melarang perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga Menko Kemaritiman dan  Investasi Luhut Pandjaitan belum berpikir untuk menerapkan lockdown sebagai antisipasi wabah virus corona atau (COVID-19).

Berikut rangkuman berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca.

1. Presiden minta perusahaan tak lakukan PHK

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para menterinya untuk memberitahukan kepada perusahaan-perusahaan agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) berkaitan dengan adanya wabah virus corona (COVID-19).

“Beritahukan kepada perusahaan-perusahaan agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja baik Menteri Perindustrian, baik Menteri UKM, yang berkaitan dengan ini,” katanya di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin.

Berita selengkapnya klik di sini

2. Fed pangkas suku bunga dekati nol

Federal Reserve AS pada Minggu (15/3) memangkas suku bunga acuannya menjadi mendekati nol dan berjanji untuk meningkatkan kepemilikan obligasi sedikitnya 700 miliar dolar AS di tengah meningkatnya kekhawatiran atas wabah virus corona.

"Wabah virus corona telah merugikan masyarakat dan mengganggu kegiatan ekonomi di banyak negara, termasuk Amerika Serikat,” kata The Fed pada Minggu sore dalam sebuah pernyataan.

Berita selengkapnya klik di sini

3. Neraca perdagangan RI surplus pada Februari 2020

Neraca perdagangan Indonesia pada Februari 2020 mengalami surplus sebesar 2,34 miliar dolar AS, di mana angka ekspornya mencapai 13,94 miliar dolar AS dan impor 11,60 miliar dolar AS.

"Cukup signifikan surplus kita pada Februari 2020," kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Yunita Rusanti di Jakarta, Senin.

Berita selengkapnya klik di sini

4. BI karantina uang 14 hari

Bank Indonesia (BI) melakukan pengondisian terhadap setoran uang yang diterima berupa karantina selama 14 hari dan dilanjutkan dengan proses penyemprotan disinfektan sebelum dilakukan pengolahan dan didistribusikan kembali kepada masyarakat.

"BI menetapkan langkah untuk memastikan uang rupiah yang didistribusikan kepada masyarakat adalah uang rupiah yang telah melalui proses pengolahan khusus guna meminimalisasi penyebaran COVID-19,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko di Jakarta, Senin.

Berita selengkapnya klik di sini

5. Menko Luhut belum tepikir untuk lockdown

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah tidak terpikir untuk melakukan lockdown atau karantina wilayah dalam menghadapi penyebaran COVID-19.

"Mengenai lockdown, saya kira tidak perlu berpikir ke situlah. Setiap negara punya masalah sendiri-sendiri. Kita masih pada posisi melihat mana yang bisa kita kontrol,” katanya di Jakarta, Senin.

Berita selengkapnya klik di sini