Palu, (antarasulteng.com) - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pemilu Kota Palu, Darmiati mengatakan calon legislatif yang menjadi pengurus Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) harus mundur karena bertentangan dengan aturan yang ada.
Menurut Darmiati di Palu, Kamis, jumlah caleg yang masih menjabat sebagai pengurus BKM sebanyak 55 orang.
BKM merupakan lembaga di luar struktur pemerintahan tingkat kelurahan atau desa sebagai wujud perwakilan warga. Lembaga ini menjadi pengendali kegiatan penanggulangan kemiskinan.
Sesuai surat edaran Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, seluruh pengurus unit-unit kelembagaan PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat), termasuk BKM yang menjadi caleg harus mengundurkan diri, ujarnya.
Paling lambat satu bulan setelah daftar pemilih tetap (DPT) ditetapkan, para caleg yang menjadi pengurus PNMP dan BKM sudah harus mundur, katanya.
Ia mengatakan berdasarkan rapat koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum dan Satuan Kerja PNPM Kota Palu beberapa waktu lalu maka caleg yang menjadi pengurus PNMP dan BKM juga harus mundur.
Batas waktu disepakati jika mau mencalonkan diri menjadi anggota DPRD, DPR RI dan DPD adalah paling lambat 10 Desember 2013.
Namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan itu, kata Darmiati, hanya 11 caleg anggota BKM yang telah menyampaikan surat pernyataan mengundurkan diri dari kelembagaan tersebut dan masih banyak caleg yang belum mengundurkan diri.
"Mereka bisa dianulir jika tidak mengindahkannya," ujar Darmiati.(skd)
Berita Terkait
Pemkot Palu Minta Masyarakat Jaga Aset PNPM
Kamis, 24 Maret 2016 5:46 Wib
Kuncuran Dana PNPM Di Palu Capai Rp80 Miliar
Jumat, 11 Desember 2015 14:39 Wib
Pemerintah Sulbar Diminta Ambil Alih Proyek PNPM-MP
Kamis, 12 Februari 2015 8:48 Wib
Tunggkan Jasa SPP PNPM-MP Sulbar Rp22 Miliar
Minggu, 26 Oktober 2014 15:46 Wib
BKM Tatura Selatan Salurkan Blm Tahap I
Jumat, 24 Oktober 2014 7:34 Wib
Tim Inspektorat Pantau Pelaksanaan Program PNPM
Selasa, 20 Mei 2014 7:06 Wib
Bappenas: Kelanjutan PNPM-MP3Ei Tergantung Presiden Baru
Minggu, 31 Maret 2013 12:04 Wib
PNPM-MP Sultra 2011 Tak Terserap RP35,6 M
Sabtu, 21 Juli 2012 14:00 Wib