Panwaslu: Caleg Jadi Pengurus Bkm Harus Mundur

id pnpm

Palu,  (antarasulteng.com) - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pemilu Kota Palu, Darmiati mengatakan calon legislatif yang menjadi pengurus Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) harus mundur karena bertentangan dengan aturan yang ada.

Menurut Darmiati di Palu, Kamis, jumlah caleg yang masih menjabat sebagai pengurus BKM sebanyak 55 orang.

BKM merupakan lembaga di luar struktur pemerintahan tingkat kelurahan atau desa sebagai wujud perwakilan warga. Lembaga ini menjadi pengendali kegiatan penanggulangan kemiskinan.

Sesuai surat edaran Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, seluruh pengurus unit-unit kelembagaan PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat), termasuk BKM yang menjadi caleg harus mengundurkan diri, ujarnya.

Paling lambat satu bulan setelah daftar pemilih tetap (DPT) ditetapkan, para caleg yang menjadi pengurus PNMP dan BKM sudah harus mundur, katanya.

Ia mengatakan berdasarkan rapat koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum dan Satuan Kerja PNPM Kota Palu beberapa waktu lalu maka caleg yang menjadi pengurus PNMP dan BKM juga harus mundur.

Batas waktu disepakati jika mau mencalonkan diri menjadi anggota DPRD, DPR RI dan DPD adalah paling lambat 10 Desember 2013.

Namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan itu, kata Darmiati, hanya 11 caleg anggota BKM yang telah menyampaikan surat pernyataan mengundurkan diri dari kelembagaan tersebut dan masih banyak caleg yang belum mengundurkan diri.

"Mereka bisa dianulir jika tidak mengindahkannya," ujar Darmiati.(skd)