Bupati Sigi: Kades harus pahami aturan penggunaan Dana Desa

id DANA DESA SIGI,PEMKAB SIGI,BUPATI SIGI,DANA DESA,BLT DANA DESA,KEPALA DESA SIGI

Bupati Sigi: Kades harus pahami aturan penggunaan Dana Desa

Bupati Sigi Mohammad Irwan Lapatta menyampaikan arahan kepada kepala desa terkait dengan pengelolaan Dana Desa. (ANTARA/HO-Humas Pemkab Sigi)

Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Bupati Sigi Mohammad Irwan Lapatta mengemukakan para kepala desa di daerah itu harus memahami secara utuh aturan mengenai penggunaan Dana Desa agar tepat sasaran.

“Kepala desa dan jajarannya yang berhubungan dengan Dana Desa agar mengerti, memahami betul mengenai aturan yang mengatur secara khusus tentang penggunaan dana tersebut,” ucapnya di Sigi, Senin.

Kabupaten Sigi mendapat alokasi Dana Desa dari pemerintah pusat Tahun Anggaran 2020 senilai Rp149 miliar lebih. Alokasi dana tersebut meningkat bila dibandingkan dengan pada 2019 yang nilainya Rp145 miliar lebih.

Ia menyebut kepala desa selain memahami aturan teknis pengelolaan Dana Desa, juga harus mengetahui secara saksama mengenai hal-hal teknis pengadministrasian, Dana Desa di tingkat desa.

Hal itu, katanya, agar Dana Desa yang untuk pembangunan kesejahteraan masyarakat di desa dapat terwujud lewat kegiatan-kegiatan desa yang bersumber dari dana tersebut.

“Pengelolaan Dana Desa yang harus transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin, Kepala desa dan perangkat desa yang mengelola Dana Desa secara langsung dituntut untuk mampu memahami prosedur secara teknis maupun dasar hukum/aturan, sehingga tujuan mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan demokratis dapat terwujud,” katanya.

Ia juga mengatakan bahwa pelayanan administrasi saat ini yang mulai berbasis teknologi dan elektronik, sehingga kepala desa harus bisa berinovasi dan beradaptasi dengan penggunaan kemajuan teknologi.

“Apalagi dengan adanya perkembangan teknologi yang pesat saat ini, kepala desa dituntut untuk mampu menyesuaikan diri dan berinovasi,” katanya.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sulteng mencatat di daerah itu, jumlah Dana Desa pada 2020 mencapai Rp1,61 triliun lebih yang diberikan kepada 1.842 desa di 12 kabupaten.

Dinas PMD Sulteng mencatat kurang lebih Rp400 miliar dari total Dana Desa dialihkan untuk bantuan langsung tunai.