Batam (antarasulteng.com)
- Panitia Kerja Rancangan Undang-undang Perbankan DPR RI sepakat untuk
membatasi bank asing yang beroperasi di Indonesia dan mengharuskan
seluruh bank berbadan hukum Indonesia.
"Bank asing tidak boleh bentuk cabang, harus PT Indonesia yang
berbadan hukum Indonesia," kata Ketua Panitia Kerja RUU Perbankan Harry
Azhar Azis di Batam, Minggu.
Kebijakan itu dibuat untuk melindungi konsumen bank asing agar tidak
dirugikan bila tiba-tiba bank itu mengalihkan asetnya ke luar negeri.
"Kalau terjadi sesuatu di kantor pusat, maka mereka bisa gampang
mengalihkan aset, sehingga merugikan konsumen Indonesia," kata Harry.
Memang, katanya, sudah sudah ada Peraturan Bank Indonesia, bank
harus menyimpan modal di Indonesia, tidak bisa dikeluarkan tanpa
memenuhi syarat tertentu.
Namun itu belum cukup, karena PBI berada di bawah UU, kata Harry.
Dengan langsung membatasi cabang bank asing beoperasi dalam UU,
katanya, maka akan memberikan perlindungan sekaligus kepastian hukum.
Meski sepakat untuk melarang cabang bank asing beroperasi, namun
Panja belum menyepakati pemberlakuannya, apakah surut atau tidak.
"Kami belum putuskan apakah peraturan bank asing harus badan hukum
Indonesia itu berlaku surut atau bagaimana. Karena saat ini ada 11 bank
cabang asing yang beroperasi," kata dia.
Selain mengharuskan seluruh bank berbadan hukum Indonesia, Panja
juga sepakat untuk membatasi kepemilikan modal asing dalam bank
nasional.
"Kami putuskan kepemilikan asing maksimal 40 persen," kata dia.
Bank-bank nasional yang kepemilikannya dikuasai asing, maka diharuskan meng-divestasi dalam waktu 10 tahun.
Sementara itu Harry mengatakan RUU Perbankan ditargetkan selesai sebelum periode keanggotaan DPR 2009-2014 berakhir.
Hingga kini, Panja sudah menyepakati 85 persen dari dim RUU, hanya tinggal 15 persen yang masih harus dibahas.(skd)
Berita Terkait
Ketua DPR ingatkan soal perlindungan hingga kesetaraan buruh perempuan
Rabu, 1 Mei 2024 10:07 Wib
Komisi VII DPR dorong proyek jargas segera rampung demi pupuk nasional
Jumat, 26 April 2024 15:00 Wib
Komisi III rampungkan "fit and proper test" 14 calon anggota LPSK
Selasa, 2 April 2024 16:07 Wib
Pakar ingatkan tiap warga bisa jadi kades usai DPR setujui RUU Desa
Senin, 1 April 2024 9:04 Wib
Mendagri apresiasi penyelenggara pemilu selesaikan penetapan hasil
Senin, 25 Maret 2024 14:54 Wib
NasDem soal usulan hak angket: Kami simpati dan respek
Kamis, 21 Maret 2024 7:28 Wib
Komisi VI DPR apresiasi BUMN raih target dividen
Selasa, 19 Maret 2024 16:31 Wib
KPU tetapkan jumlah perolehan suara anggota DPR-RI Sulteng
Selasa, 19 Maret 2024 8:36 Wib