Pemkot Palu sebut ruang terbuka hijau Kota Palu bertambah

id Rth, penataan ruang, pemkot palu, Mohamad Rizal

Pemkot Palu sebut ruang terbuka hijau Kota Palu bertambah

Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Mohamad Rizal. ANTARA/Moh Ridwan

Salah satunya adalah patahan Palu Koro yang panjangnya sekitar tujuh kilometer, lalu diberi sempadan dan pemanfaatan ke depan hanya boleh untuk RTH
Palu (ANTARA) -
Pemerintahan Kota Palu, Sulawesi Tengah, menyebutkan ruang terbuka hijau (RTH) bertambah pascabencana gempa, tsunami dan likuefaksi yang melanda kota itu beberapa waktu lalu.


 


Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPRD) Kota Palu Mohamad Rizal, di Palu, Jumat, mengatakan sejumlah kawasan yang masuk dalam Zona Rawan Bencana (ZRB) tidak diizinkan untuk kegiatan pembangunan pemukiman, sehingga  pemanfaatannya diarahkan hanya untuk pembangunan ruang terbuka hijau.


 


"Salah satunya adalah patahan Palu Koro yang panjangnya sekitar tujuh kilometer, lalu diberi sempadan dan pemanfaatan ke depan hanya boleh untuk RTH," ujar Rizal.


 


Hal itu sejalan dengan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palu yang difasilitasi pemerintah pusat beberapa waktu lalu bahwa zona-zona bekas patahan, tsunami maupun likuefaksi dan zona rawan lainnya tidak diizinkan untuk pembangunan pemukiman.


 


Dia menjelaskan, guna menambah kawasan RTH di ibu kota Sulteng, Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan setempat juga sedang menyusun program-program teknis.


 


Salah satunya yakni, pengembangan kawasan baru perkotaan atau sepanjang wilayah pembangunan hunian tetap (huntap) korban bencana di Kelurahan Tondo dan Talise, Kecamatan Mantikulore yang sebagian diantaranya akan dijadikan RTH.


 


Kemudian, kawasan yang sangat besar potensinya untuk ruang terbuka yakni bekas likuefaksi Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat dan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, sebagaimana arahan pemerintah pusat dan pakar secara teknis dari pandangan geologi serta hasil revisi RTRW tidak memungkinkan untuk pembangunan kawasan pemukiman, sehingga pemanfaatan hanya boleh untuk RTH plus.


 


"RTH plus yang dimaksud adalah masih boleh kegiatan dilakukan di dalamnya selagi bukan pembangunan hunian. Ini untuk perencanaan ke depan," ungkap Rizal.


 


Menurutnya, kawasan huntap maupun perumahan dibangun developer perlu menyediakan ruang terbuka, baik itu taman maupun dalam bentuk lain minimal 30 persen dari luas areal tersebut sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.


 


"Iya, peruntukan perumahan wajib menyediakan lahan terbuka, dan itu sudah menjadi ketentuan minimal 30 persen luas lahan untuk RTH sudah termasuk fasilitas umum dan fasilitas sosial," demikian Rizal.