Palu, (antarasulteng.com) - Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah
meminta Puskesman Kamonji, Palu Barat, Kota Palu, diaudit internal
terkait dugaan pungutan kepada tenaga honorer di pelayanan kesehatan
tersebut.
"Kalau ada masalah seperti dugaan pungutan silakan diaudit internal.
Itu permintaan kami dari Ombudsman," kata Kepala Perwakilan Ombudsman
Sofyan Farid Lembah di Palu, Rabu.
Permintaan itu dikemukakan Sofyan terkait mogoknya petugas medis di Puskesmas tersebut pada Senin (24/11) siang.
Mogok tersebut dilakukan karena honor dari Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) belum dibayarkan ke tenaga kerja selama dua bulan.
Padahal dari BPJS sudah dibayarkan melalui ke Puskesmas.
Selain itu, mereka juga mengeluh karena ada dugaan pungutan liar yang dilakukan pihak Puskesmas kepada tenaga honorer.
Besarnya potongan tersebut bervariasi antara lima sampai 20 persen dengan alasan yang tidak jelas.
Sofyan mengatakan masalah internal yang terjadi di Puskesmas
tersebut tidak boleh berdampak pada pelayanan kesehatan yang menyebabkan
kerugian pada masyarakat.
"Puskesmas ini salah satu Puskesmas yang paling banyak pasiennya.
Satu hari tidak kurang dari 200 pasien. Maka pelayanan tidak boleh
macet. Kalau ada masalah diselesaikan secara internal," katanya.
Ombudsman hadir di tengah kejadian dan langsung memfasilitasi
pertemuan antara petugas Puskesmas dengan Dinas Kesehatan Kota Palu.
Dalam pertemuan itu pihak Puskesmas maupun Dinas Kesehatan membantah adanya pungutan tersebut.
Akibat aksi mogok tersebut menyebabkan pelayanan sempat macet
beberapa saat. Mogok juga dilakukan oleh petugas di apotek Puskesmas
setempat.
Semenntara itu salah seorang keluarga tenaga honorer menyayangkan
tindakan represif yang dilakukan pemerintah Kota Palu yang langsung
memecat sejumlah tenaga honor hanya karena aksi mogok tersebut.
"Mereka kan menuntut hak karena sudah beberapa kali dikeluhkan tidak
ada jawaban. Bukan langsung memecat sepihak seperti itu," kata Caca
Palenga, salah seorang suami dari tenaga honor.
Caca mengatakan istrinya bersama lima rekannya dan dua dokter
pegawai tidak tetap diberhentikan sepihak oleh Pemerintah Kota padahal
kata dia, kasus ini mesti diusut tuntas sebelum pemerintah mengambil
tindakan.(skd)
Berita Terkait
Pemprov-Sulteng tingkatkan pengetahuan SDM dalam inseminasi buatan
Selasa, 30 April 2024 21:19 Wib
DPRD Kabupaten Sigi menetapkan ranperda dan pansus bahas LKPJ bupati tahun 2023
Selasa, 30 April 2024 21:17 Wib
Dua kecamatan di Parigi Moutong terendam banjir
Selasa, 30 April 2024 13:06 Wib
Pemkab Donggala kendalikan inflasi dengan pangan murah
Selasa, 30 April 2024 12:12 Wib
Bulog tambah 9.800 ribu ton beras impor untuk Sulteng
Senin, 29 April 2024 22:07 Wib
Disperindag miliki program dan upaya pengendalian inflasi di Sigi
Senin, 29 April 2024 18:57 Wib