Ombudsman Minta Puskesmas Kamonji Diaudit

id obudmusman

Ombudsman Minta Puskesmas Kamonji Diaudit

Ilustrasi (antaranews)

Palu,  (antarasulteng.com) - Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah meminta Puskesman Kamonji, Palu Barat, Kota Palu, diaudit internal terkait dugaan pungutan kepada tenaga honorer di pelayanan kesehatan tersebut.

"Kalau ada masalah seperti dugaan pungutan silakan diaudit internal. Itu permintaan kami dari Ombudsman," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Sofyan Farid Lembah di Palu, Rabu.

Permintaan itu dikemukakan Sofyan terkait mogoknya petugas medis di Puskesmas tersebut pada Senin (24/11) siang.

Mogok tersebut dilakukan karena honor dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) belum dibayarkan ke tenaga kerja selama dua bulan. Padahal dari BPJS sudah dibayarkan melalui ke Puskesmas.

Selain itu, mereka juga mengeluh karena ada dugaan pungutan liar yang dilakukan pihak Puskesmas kepada tenaga honorer.

Besarnya potongan tersebut bervariasi antara lima sampai 20 persen dengan alasan yang tidak jelas.

Sofyan mengatakan masalah internal yang terjadi di Puskesmas tersebut tidak boleh berdampak pada pelayanan kesehatan yang menyebabkan kerugian pada masyarakat.

"Puskesmas ini salah satu Puskesmas yang paling banyak pasiennya. Satu hari tidak kurang dari 200 pasien. Maka pelayanan tidak boleh macet. Kalau ada masalah diselesaikan secara internal," katanya.

Ombudsman hadir di tengah kejadian dan langsung memfasilitasi pertemuan antara petugas Puskesmas dengan Dinas Kesehatan Kota Palu.

Dalam pertemuan itu pihak Puskesmas maupun Dinas Kesehatan membantah adanya pungutan tersebut.

Akibat aksi mogok tersebut menyebabkan pelayanan sempat macet beberapa saat. Mogok juga dilakukan oleh petugas di apotek Puskesmas setempat.

Semenntara itu salah seorang keluarga tenaga honorer menyayangkan tindakan represif yang dilakukan pemerintah Kota Palu yang langsung memecat sejumlah tenaga honor hanya karena aksi mogok tersebut.

"Mereka kan menuntut hak karena sudah beberapa kali dikeluhkan tidak ada jawaban. Bukan langsung memecat sepihak seperti itu," kata Caca Palenga, salah seorang suami dari tenaga honor.

Caca mengatakan istrinya bersama lima rekannya dan dua dokter pegawai tidak tetap diberhentikan sepihak oleh Pemerintah Kota padahal kata dia, kasus ini mesti diusut tuntas sebelum pemerintah mengambil tindakan.(skd)