Kuala Lumpur (ANTARA) - Kantor Pendaftaran Organisasi (RoS) Malaysia Kementrian Dalam Negeri menolak permohonan pendaftaran partai bentukan mantan Perdana Menteri Tun Dr Mahathir Mohamad, yaitu Partai Pejuang Tanah Air.
Kuasa hukum partai Mior Nor Haidir Suhaim di Kuala Lumpur, Kamis, mengatakan bahwa surat penolakan tersebut di e-mail oleh RoS Rabu sore sehingga Kamis ini pihaknya mencabut gugatan hukum terhadap RoS karena terlambat memutuskan status pendaftaran partai.
Penanganan perkara ini dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur Mariana Kamis pagi.
Sebelumnya pada 10 Desember Partai Pejuang telah mengajukan peninjauan kembali untuk memaksa RoS membuat keputusan mengenai status pendaftaran partai sejak pembentukannya empat bulan lalu.
Dalam permohonannya, Pejuang menuntut agar partai tersebut didaftarkan dalam waktu tujuh hari setelah keputusan pengadilan sesuai undang-undang.
Sementara itu Ketua Parti Pejuang Tanah Air Tun Dr Mahathir Mohamad menuduh panitera RoS menolak permohonan pendaftaran partainya karena alasan politik.
Mahathir bersikeras bahwa Partai Pejuang memenuhi semua persyaratan untuk pendaftaran dan mengubah konstitusi yang diusulkan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh RoS.
"Saya ingin klarifikasi di sini bahwa secara lisan RoS sudah menyatakan bahwa (pendaftaran partai) bisa disetujui tapi harus merujuk ke menteri," katanya.
Artinya, ujar dia, dari proses administrasi pun sudah menjadi urusan politik karena harus melangkahi aturan dan regulasi yang telah ditetapkan.
RoS berada di bawah Kementerian Dalam Negeri, menteri dalam negeri saat ini adalah Datuk Seri Hamzah Zainudin dari Partai Pribumi Bersatu.
Mahathir menegaskan kembali bahwa Partai Pejuang mengikuti semua langkah yang diperlukan dan menunggu berbulan-bulan untuk tanggapan resmi dari RoS.
Ia membandingkannya dengan pendaftaran koalisi Perikatan Nasional yang menyertakan Partai Parti Pribumi Bersatu dan Hamzah juga sekretaris jenderal PN.
"Saya ingin mengingatkan semua bahwa Pejuang tidak bisa mendaftar tapi Perikatan Nasional sudah terdaftar dalam waktu tujuh hari, dengan mudah," ujarnya.
Sebelumnya Sekretaris Jenderal Panitia Pembentukan Pejuang Datuk Amiruddin Hamzah mengatakan RoS menolak aplikasi berdasarkan Bagian 7 (3) (d) dari Undang-Undang Perkumpulan 1966 (UU 335) dan karena tidak tertib.
Pada kesempatan terpisah Partai Aliansi Demokratik Bersatu Malaysia (Muda) pimpinan mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga, Syed Saddiq juga mengumumkan bahwa pendaftarannya partainya telah ditolak.
Berita Terkait
Golkar Jateng buka peluang usung Ahmad Luthfi pada Pilkada 2024
Selasa, 7 Mei 2024 10:00 Wib
Indonesia tertinggal 0-2, Fadia/Ribka kalah di partai kedua final Uber 2024
Minggu, 5 Mei 2024 11:42 Wib
Gerindra tegaskan Prabowo belum pernah keluarkan susunan kabinet resmi
Minggu, 28 April 2024 12:59 Wib
Rahmad M Arsyad bagi kaos bergambar Ahmad Dahlan saat kembalikan formulir di PAN
Rabu, 24 April 2024 18:32 Wib
Partai Gerindra tanggapi peluang PPP gabung koalisi Prabowo-Gibran
Selasa, 16 April 2024 7:16 Wib
Pakar nilai seluruh elite politik harus menerima putusan MK
Kamis, 28 Maret 2024 11:39 Wib
NasDem soal usulan hak angket: Kami simpati dan respek
Kamis, 21 Maret 2024 7:28 Wib
Pengamat Politik nilai Gibran mampu pimpin Partai Golkar
Senin, 18 Maret 2024 8:36 Wib