Aminuddin Ponulele Diperiksa Jaksa Sebagai Tersangka Korupsi

id aminuddin ponulele

Aminuddin Ponulele Diperiksa Jaksa Sebagai Tersangka Korupsi

Aminddin Ponulele (Istimewa)

Aminuddin Ponulele diperiksa terkait proses persetujuan awal pembangunan kolam renang yang berada di Bukit Nur Palu itu.
Palu (antarasulteng.com) - Mantan Gubernur Sulawesi Tengah Prof Drs. Aminuddin Ponulele, MS diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu, Rabu, sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan kolam renang standar internasional yang merugikan negara sekitar Rp2,4 miliar.

Gubernur Sulawesi Tengah periode 2001-2006 ini menjalani pemeriksaan mulai sekitar pukul 10.00 WITA dengan didampingi beberapa penasihat hukumnya.

Saat jeda pemeriksaan, penasihat hukum Aminuddin Ponulele, Hartawan Supu, mengatakan kliennya diperiksa terkait proses persetujuan awal pembangunan kolam renang yang berada di Bukit Nur Palu itu.

Dia mengatakan, sebagai gubernur, Aminuddin Ponulele saat itu ingin melihat ada atlet renang handal dari Provinsi Sulawesi Tengah sehingga dia menyetujui rencana pembangunan kolam renang.

Selama ini tidak ada fasilitas kolam renang yang berstandar internasional di Sulawesi Tengah.

Aminuddin Ponulele yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah adalah satu dari sembilan tersangka lainnya dari kasus itu.

Sebelumnya, Ketua DPD Partai Golkar Sulawesi Tengah ini juga beberapa kali menjalani pemeriksaan, namun dalam kapasitas sebagai saksi. Ini adalah pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka.

Tersangka lainnya antara lain unsur pimpinan DPRD Sulawesi Tengah saat itu, pelaksana proyek dan pejabat pemerintahan seperti Muhiddin M Said (anggota Komisi V DPRD RI dari Partai Golkar) dan Murad U Nasir (mantan Ketua DPRD Sulteng).

Para tersangka pada saat itu melakukan persetujuan pembangunan kolam renang di Bukit Jabal Nur, Kota Palu, tanpa melalui proses tender sesuai aturan.

"Ini jelas melanggar undang undang tentang korupsi," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Johanis Tanak beberapa waktu lalu.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi sebelumnya telah melaksanakan penyelidikan kasus tersebut sekitar enam bulan silam, dan telah memaparkan kasus berpotensi korupsi tersebut kepada Presiden Joko Widodo.

Proyek pembangunan kolam renang dan sarana olah raga tersebut dikerjakan oleh PT Bhakti Baru Rediapratama (BBR). Proyek itu berdasarkan kesepakatan antara Pemprov Sulawesi Tengah dengan PT BBR tanpa proses lelang sehingga menyalahi Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003. (R026)