Pemprov Sulteng diminta perjuangkan buruh agar dapat perlindungan kerja

id hari buruh internasional,hari buruh,buruh sulteng,dprd sulteng,legislator sulteng,ibrahim hafid,nasdem

Pemprov Sulteng diminta perjuangkan buruh agar dapat perlindungan kerja

Akitivis buruh menggelar unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (1/5/2018). ANTARAFOTO/Basri Marzuki)

Memastikan hak-hak buruh terpenuhi adalah kewajiban pemerintah yang harus dilakukan dan dipastikan oleh Pemprov Sulteng
Palu (ANTARA) - Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Ibrahim Hafid meminta kepada Pemerintah Provinsi Sulteng memperjuangkan buruh agar mendapat perlindungan kerja dari perusahaan melalui skema BPJS Ketenagakerjaan.

"Memastikan hak-hak buruh terpenuhi adalah kewajiban pemerintah yang harus dilakukan dan dipastikan oleh Pemprov Sulteng," ucap dia di Palu, Sabtu (1/5) berkaitan dengan Hari Buruh Internasional.

Ibrahim yang merupakan politikus Partai NasDem itu, mengemukakan Pemprov Sulteng harus memastikan bahwa implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Sulteng harus mengakomodasi seluruh buruh.

"Perusahaan harus menjamin buruh mendapat perlindungan lewat skema BPJS Tenagakerja dan BPJS Kesehatan," katanya.

Hal itu, tegas dia, harus dipastikan oleh Pemprov Sulteng bahwa seluruh buruh di Sulawesi Tengah tidak ada lagi yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

"Bila ada yang belum terdaftar maka ini menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk mendorong dunia usaha dan perusahaan agar memberikan jaminan dan perlindungan kepada karyawannya," sebutnya.

Ibrahim mengatakan buruh satu komponen terpenting yang berkontribusi besar dalam meningkatkan ekonomi daerah dalam hubungan industrial.

Ia menyebut kelancaran dan kemajuan aktivitas suatu perusahaan tidak lepas dari peranan para buruh. Artinya keberadaan buruh berarti bagi satu dunia usaha.

Oleh karena itu, kata dia, buruh harus diberikan hak-haknya yang layak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, di antaranya diberikan gaji pokok, tunjangan, serta memberikan jaminan dan perlindungan bila mengalami kecelakaan kerja.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Sulteng Rusli Palabbi mengemukakan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi pintu masuk untuk melindungi para pekerja termasuk pegawai honorer, tetapi pekerja-pekerja rentan seperti petani dan nelayan juga dapat didaftarkan dalam Program BPJS Ketenagakerjaan merujuk pada Inpres tersebut.

Saat ini, jumlah peserta program BPJS Ketenagakerjaan di Sulteng baru 16,05 persen dari total angkatan kerja, sehingga Sulteng perlu komitmen dan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan pemerintah untuk ditingkatkan.

Menurut dia, terdapat beberapa langkah percepatan implementasi Inpres Nomor 2 tahun 2021, yakni mempersiapkan regulasi dan pengalokasian anggaran, melindungi pekerja non-PNS (honorer) dan pekerja rentan, mendaftarkan pekerja di perusahaan daerah dan anak perusahaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, mensyaratkan kewajiban badan usaha untuk mendaftarkan karyawan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, bagi setiap perusahaan yang mengurus perizinan usaha.

Baca juga: Wali Kota Palu sebut buruh salah satu pilar penggerak ekonomi
Baca juga: Buruh di Sulteng diimbau untuk tidak turun ke jalan peringati May Day
Baca juga: Polda Sulteng siagakan personel hadapi peringatan Hari Buruh Internasional