Pemkot Palu perpanjang PPKM dengan aturan lebih ketat

id Walikota palu, Hadianto Rasyid, Sulteng, evaluasi ppkm, Pemkotpalu

Pemkot Palu  perpanjang PPKM dengan aturan lebih ketat

Suasana rapat koordinasi dan evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Palu yang dipimpin Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid di Palu, Sabtu (24/7/2021). ANTARA/HO/Humas Pemkot Palu/Moh Ridwan

Palu (ANTARA) -
Pemerintah Kota Palu, Sulteng, memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dengan mengatur lebih ketat sejumlah kegiatan warga di kota itu.
 
"Bagi pasar modern atau mal sebelumnya jam operasional diatur sampai pukul 21.00 Wita, namun perpanjangan PPKM ini lebih diperketat dan dibatasi jam operasional hingga pukul 17.00 Wita," kata Wali Kota Palu Hadianto Rasyid saat memimpin rapat evaluasi dan koordinasi PPKM di Palu, Sabtu.
 
Ia menjelaskan, selain pembatasan waktu, selama pemberlakuan PPKM Level 4 jumlah pengunjung di pusat-pusat perbelanjaan pun hanya dibolehkan 30 persen, termasuk rumah-rumah ibadah diatur 50 persen dari kapasitas bangunan.
 
Begitu pun kegiatan usaha makan-minum baik di kafe, rumah makan dan gerai-gara lainnya untuk layanan makan di tempat dibatasi hingga pukul 18.00 Wita, lalu layanan pesan-antar dibolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 Wita.
 
"Pemantauan di tempat-tempat usaha tetap dilakukan melalui operasi yustisi dilaksanakan oleh tim yang sudah dibentuk sebelumnya," ujar Hadianto.
 
Lebih lanjut Wali Kota menjelaskan kegiatan di ruang publik tetap dilonggarkan namun ada batasan-batasan, dan pemerintah setempat menempatkan tim Satuan tugas (Satgas) penanganan COVID-19 hingga batas waktu yang ditentukan dalam aturan PPKM dengan memperketat penerapan protokol kesehatan, termasuk pasar-pasar tradisional.
 
"Warga juga butuh olahraga dan kegiatan lainnya, namun aktivitas itu ada batasan selama masa PPKM," kata Hadianto menambahkan.
 
Ia mengemukakan kegiatan hajatan resepsi perkawinan dilakukan masyarakat, untuk sementara ditiadakan selama perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat, terkecuali hanya sebatas acara akad nikah.
 
Perpanjangan PPKM dilakukan Pemkot Palu, menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat dan Gubernur Sulteng dalam rangka meminimalisir dan menekan lonjakan COVID-19.
 
"Kegiatan belajar mengajar saat ini masih menggunakan metode dalam jaringan (daring), begitu pun kegiatan perkantoran di instansi pemerintah dan swasta di bolehkan hanya 30 persen, dan sisanya bekerja dari rumah," ucap Hadianto.
 
Oleh karena itu, pemerintah meminta para pelaku usaha dan warga di ibu kota Sulteng agar mendukung kebijakan ini agar penularan virus Corona dapat di tekan seminimal mungkin.
 
"Kebijakan diambil pemerintah untuk kebaikan bersama, karena situasi yang tidak kondusif sehingga pemerintah terpaksa memberlakukan sistem ini," kata Hadianto