DPRD Parimo: Provider patuhi aturan pendirian menara telekomunikasi

id Dprdparimo, Sayutin Budianto, Parigi Moutong, Provider, telekomunikasi, Sulteng

DPRD Parimo:  Provider patuhi aturan pendirian menara telekomunikasi

Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong Sayutin Budianto. ANTARA/Moh Ridwan

Parigi (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah mengatakan provider atau perusahaan penyedia layanan internet agar mematuhi aturan pendirian menara telekomunikasi.

"Tentu membangun sebuah menara telekomunikasi ada kewajiban yang harus dipenuhi penyedia jasa. Salah satunya harus memenuhi syarat dan memiliki izin membangun," kata Ketua DPRD Parigi Moutong Sayutin Budianto, di Parigi, Sabtu.

Ia memaparkan, berdasarkan data Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) saat ini hanya lima menara telekomunikasi yang tercatat memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dari 154 tower beroperasi di Parigi Moutong.

Oleh karena itu, dibutuhkan ketegasan dan kebijakan pemerintah setempat, karena ada beban pendapatan melalui retribusi menara telekomunikasi.

"Jika masalah ini tidak diseriusi pemerintah, tentu akan merugikan daerah. Karena satu tower, satu izin. Kalau pembangunan tidak disertai izin, tentu melanggar, olehnya pihak provider harus patuh terhadap aturan perundang-undangan, termasuk peraturan daerah (perda) soal itu,” ujar dia pula.

Sayutin memaparkan, setiap pembangunan yang tidak sesuai prosedur pemerintah, tentu ada konsekuensi yang mana sanksi terberat, Pemda melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) harus melakukan penyegelan tower hingga provider memenuhi kewajiban mereka.

Lebih lanjut dia menjelaskan, kewajiban pertama yang harus dipenuhi, yakni mengurus IMB pada Dinas PTSP setempat, lalu kewajiban membayar retribusi menara telekomunikasi sesuai ketentuan perda.

DPRD melalui badan anggaran (banggar) dalam waktu dekat mengundang pihak penyedia jasa telekomunikasi, Dinas Kominfo dan Badan Pendapatan Daerah guna menindaklanjuti pelaksanaan perda pajak dan retribusi daerah.

"Penyedia jasa telekomunikasi juga memiliki kewajiban menyediakan dana "Corporate Social Responsibility" (CSR) sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat di sekitar kawasan itu," ujar Sayutin.

Ia menambahkan, dana CSR wajib diberikan kepada masyarakat di sekitar pembangunan sebagai mana Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan.