Nakhoda Kapal Ikan Sulteng Dilatih Keselamatan Operasi

id kapal inkamina

Nakhoda Kapal Ikan Sulteng Dilatih Keselamatan Operasi

Ilustrasi (antaranews)

Herdianto: sosialisasi dan pelatihan ini juga bermanfaat bagi awak kapal ikan untuk memperoleh sertifikat keahlian nakhoda dan ABK.
Palu (antarasulteng.com) - Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Tengah mulai 2015 gencar menyosialisasikan keselamatan operasional kapal penangkap ikan berikut kelengkapan dokumen wajib serta melatih nakhoda agar lebih terampil dan antisipatif menghadapi kemungkinan kecelakaan laut.

"Para nakhoda kapal harus mengetahui peraturan, syarat melaut serta berbagai aspek lain yang bisa menjamin mereka aman dan leluasa bergerak di laut untuk mencari ikan demi penghidupan mereka," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulteng Hasanuddin Atjo di Palu, Senin, terkait sosialisasi keselamatan operasi kapal perikanan bagi para nakhoda kapal ikan.

Menurut dia, keselamatan operasional tidak sekadar menyediakan alat pelampung di atas kapal, tetapi juga menyangkut ketersediaan spareparts kapal, pengetahuan akan sistem komunikasi dan navigasi serta legalitas pengoperasian kapal.

"Nakhoda itu kalau melaut cari ikan, harus bawa cadangan spareparts mesin yang paling penting dan berpotensi terjadi gangguan saat berada di tengah laut, supaya kalau ada masalah, bisa segera teratasi, bukannya justru mengapung-apung di laut," ujarnya saat memberikan pengarahan kepada 20 nakhoda kapal penangkap ikan yang mengikuti pelatihan.

Biasanya, kata Atjo, kecelakaan terjadi hanya karena tidak ada suku cadang ketika mesin kapal mengalami kerusakan di tengah laut.

Menurut dia, terjaminnya keamanan kapal saat beroperasi baik dari sisi keselamatan pelayaran maupun kelengkapan dokumen pelayaran, sangat menentukan produktivitas. Karena itu, DKP Sulteng semakin giat untuk membina awak kapal ikan di bdang keselamatan operasi seperti ini, katanya.

Sementara itu Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Perikanan DKP Sulteng Herdianto, SPi.MSi mengemukakan selama mengikuti sosialisasi dan pelatihan, para nakhoda kapal ikan juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya melengkapi dokumen wajib kapal ikan agar operasinya di tengah laut tidak mengalami hambatan hukum.

"Kami menjelaskan kepada mereka perlunya kapal penangkap ikan memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO), Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Ukur Kapal (pas besar) serta akte tonase kapal (gross akte)," ujarnya.

Herdi menegaskan bila dokumen-dokumen tersebut tidak dimiliki, maka nelayan tidak akan leluasa melaut karena akan menghadapi masalah hukum dan bisa kena razia yang akan menyulitkan mereka sendiri.

"Bila sebuah kapal tidak memiliki SLO, SIUP, SIPI, akte gross tonage dan pasa besar, tidak mungkin sahbandar perikanan memberikan surat persejutuan berlayar (SPB) kepada nakhoda untuk berangkat menangkap ikan," ujar Herdi.

Menurut Herdi, sosialisasi dan pelatihan seperti ini juga bermanfaat bagi para nakhoda kapal penangkap ikan untuk memperoleh sertifikat keahlian nakhoda dan ABK kapal ikan. (R007/N002)