Balai POM: Belasan produsen frozen food di Kota Palu tak berizin

id Sulteng,Sandi,Palu,Ppkm,Frozen food,Asusila,Parimo

Balai POM:  Belasan produsen frozen food di Kota Palu tak berizin

Kepala Balai POM di Palu Agus Riyanto. ANTARA/Muhammad Arsyandi

Palu (ANTARA) - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) di Palu menemukan belasan produsen makanan olahan beku atau frozen food di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tidak mengantongi izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

"Sebanyak 12 sarana produksi frozen food tersebut umumnya memproduksi makanan olahan beku seperti sosis, nuget, bakso tahu goreng (batagor) maupun bakso,"kata Kepala Balai POM di Palu Agus Riyanto, Senin.

Ia menyatakan saat ini pihaknya tengah mendampingi 12 produsen makanan olahan beku tersebut agar saat mengolah makanan sesuai dengan peruntukan dan berdasarkan aturan yang dikeluarkan BPOM serta mengantongi izin edar.

Agus berharap agar makanan yang dibuat oleh sarana produksi tersebut malah menyebabkan kerugian materiil dan gangguan kesehatan kepada masyarakat yang memperjualbelikan dan mengkonsumsinya.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, disebutkan bahwa setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperjualbelikan dalam kemasan eceran wajib mempunyai izin edar,"ujarnya.

Saat ini, kata Agus, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ketentuan tersebut disebut sebagai perizinan berusaha.

Agus menyebutkan, pangan olahan termasuk frozen food yang dikecualikan dari kewajiban memiliki izin edar dari BPOM adalah yang memiliki kriteria antara lain sebagai berikut, pertama, mempunyai masa simpan atau kedaluarsa kurang dari tujuh hari yang dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi dan tanggal kedaluarsa pada label.

"Kedua, digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir. Ketiga, dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen dan keempat, pangan olahan siap saji,"ucapnya.

Frozen food, kata Agus, merupakan pangan olahan yang diproduksi dengan menggunakan proses pembekuan dan dipertahankan tetap beku pada suhu minus 18 derajat celcius sepanjang rantai distribusi dan penyimpanannya, contohnya seperti es krim.

Pangan olahan siap saji dalam peredarannya dapat disimpan sementara pada suhu beku untuk memperpanjang umur simpan dan menjaga mutu produk sebelum didistribusikan dan disajikan hingga sampai ke tangan konsumen. Contoh pangan olahan siap saji yang disimpan beku, seperti mie ayam yang dibekukan atau ayam berbumbu yang dibekukan.

"Pangan olahan siap saji yang disimpan sementara pada suhu beku selama pendistribusian dengan masa simpan kurang dari tujuh hari dan diproduksi berdasarkan pesanan (by order) tidak wajib memiliki izin edar, baik dari BPOM maupun dari pemerintah daerah kabupaten atau kota,"terangnya.

Sedangkan pangan olahan beku dan pangan olahan siap saji yang disimpan beku dengan masa simpan tujuh hari atau lebih dan diproduksi secara massal wajib memiliki Izin edar dari BPOM, bukan dari pemerintah daerah kabupaten atau kota.

"Proses penyimpanan pangan olahan pada suhu beku minimal minus 18 derajat celcius merupakan salah satu metode memperpanjang masa simpan produk dengan cara menghambat pertumbuhan mikroba, reaksi enzimatis dan kimiawi sehingga produk tetap aman dan bermutu."jelas Agus.

Untuk mempertahankan rantai dingin, katanya, baik jenis pangan olahan beku maupun pangan olahan siap saji harus memenuhi Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB).