Gubernur Sulteng: Kepala daerah perketat pengawasan prokes

id Sulteng,Sandi,Palu,Ppkm,Nataru

Gubernur Sulteng:  Kepala daerah perketat pengawasan prokes

Seorang personel TNI yang tergabung dalam Satgas COVID-19 mengawasi pengendara sepeda motor mengenakan masker pada operasi yustisi penertiban protokol kesehatan di salah satu ruas jalan di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (12/8/2021). ANTARA/Basri Marzuki

Palu (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura menginstruksikan seluruh kepala daerah di provinsi itu memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan guna pencegahan penularan COVID-19 saat masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Wali kota dan bupati mengaktifkan kembali fungsi satuan tugas (satgas) penanganan COVID-19 sampai di tingkat desa. Satgas harus memastikan setiap orang mematuhi prokes 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas," katanya di Kota Palu, Sabtu.

Selain itu, lanjutnya, memperketat pengawasan pelaku perjalanan khususnya yang masuk Sulteng melalui pos-pos pintu masuk yang ada.

Langkah itu, untuk mengantisipasi ancaman penularan COVID-19, baik menjelang, saat, maupun pascalibur Natal dan Tahun Baru.

Ia menyatakan tidak ingin mengambil risiko dengan membiarkan masyarakat mengabaikan prokes saat masa libur itu hanya karena kasus COVID-19 di Sulteng saat ini telah melandai.

"Satgas juga mesti memastikan pengetatan dan pengawasan penerapan prokes 5M pada tiga tempat, antara lain gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal,"ujarnya.

Selain itu, Rusdy mengingatkan tentang larangan aparatur sipil  negara, TNI, Polri, dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di wilayah itu untuk mengambil cuti.

"Para buruh juga diimbau tidak mengambil cuti. Selanjutnya untuk penanganan dan penanggulangan COVID-19 diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) leval 3 mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022," tambahnya.

Kebijakan itu telah ia tuangkan dalam Instruksi Gubernur Sulteng Nomor 443/416/SATGAS COVID-19/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.