OJK larang lembaga jasa keuangan di Sulteng perdagangkan aset kripto

id Sulteng,Sandi,Palu,Ojk,Ojk sulteng,Kripto

OJK  larang lembaga jasa keuangan di Sulteng perdagangkan aset kripto

Ilustrasi - Mata uang kripto, Bitcoin. ANTARA/Shutterstock/am.

Palu (ANTARA) - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Gamal Abdul Kahar menegaskan lembaga jasa keuangan di seluruh daerah di Sulteng dilarang memfasilitasi perdagangan aset kripto.

"OJK dengan tegas melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan atau memfasilitasi perdagangan aset kripto. Waspada terhadap dugaan penipuan skema ponzi invetasi kripto,"kata Gamal Abdul Kahar di Kota Palu, Rabu.

Ia menjelaskan skema ponzi pada perdagangan aset kripto merupakan modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.

Aset kripto merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham risikonya.

OJK, lanjutnya, tidak melakukan pengawasan dan pengaturan aset kripto.

"Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag). Bukan oleh OJK sehingga tidak boleh satupun ada dari lembaga jasa keuangan di Sulteng yang sampai memfasilitasi perdagangan kripto,"ujarnya.