Pemprov Sulteng minta distributor ikut kendalikan harga minyak goreng

id Sulteng,Sandi,Palu,Ppkm,Minyak goreng

Pemprov Sulteng  minta distributor ikut kendalikan harga minyak goreng

Pedagang menata minyak goreng kemasan di kiosnya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (26/1/2022). Harga minyak goreng di pasar tersebut masih belum sesuai kebijakan satu harga Rp14.000 per liter dikarenakan pedagang belum mendapatkan suplai minyak goreng dengan harga murah sehingga tetap menjual dengan harga yang berkisar Rp19.000 hingga Rp20.000 per liter. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berharap para pedagang di pasar-pasar tradisional atau pasar rakyat di seluruh daerah dapat segera menjual minyak goreng kemasan pada harga Rp14 ribu per liter.

"Kita sudah beritahu kepada distributor minyak goreng kemasan, untuk menjual minyak goreng kepada para pedagang di bawah Rp14 ribu per liter agar para pedagang dapat menjual secara ecer kepada masyarakat dengan harga eceran tertinggi yang ditetapkan oleh pemerintah yakni Rp14 ribu per liter," kata Pelaksana Tugas (Plt) Asisten II Setda Provinsi Sulteng Rudy Dewanto  di Kota Palu, Kamis.

Ia mengatakan dalam waktu dekat kebijakan penerapan penyeragaman harga minyak goreng kemasan hasil subsidi pemerintah menjadi Rp14 ribu per liter yang saat ini masih diterapkan di gerai-gerai ritel berjaringan dapat segera diterapkan di seluruh pasar tradisional maupun pasar rakyat di Sulteng.

Kebijakan itu mesti dilaksanakan oleh para pedagang jika minyak goreng kemasan yang saat ini mereka jual dengan harga yang masih di atas Rp14 ribu per liter telah habis, mengingat minyak goreng kemasan yang dijual para pedagang saat ini dibeli dengan harga yang masih tinggi yakni sebelum kebijakan penyeragaman harga minyak goreng kemasan oleh pemerintah pusat mulai diberlakukan pada 18 Januari 2022.

Saat ini, Rudy menerangkan Pemerintah Provinsi Sulteng terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar kebijakan itu dapat mulai diterapkan di kalangan pedagang di pasar-pasar sehingga minyak goreng kemasan murah tersebut dapat diperoleh oleh masyarakat yang berada di wilayah-wilayah utamanya di wilayah yang tidak memiliki gerai ritel berjaringan.

"Kebijakan minyak goreng murah hasil subsidi pemerintah ini berlaku hingga 6 bulan ke depan sehingga masyarakat tidak perlu melakukan aksi borong atau 'panic buying' atau menimbun. Semua akan mendapat bagian dan tidak akan terjadi kelangkaan atau harganya naik," ucapnya.