Pol-PP Palu optimalkan razia masker tingkatkan disiplin prokes warga

id Ppkm, razia masker, operasi yustisi, Pol-PP, Trisno Yunianto, Pemkotpalu, Sulteng, COVID-19, Omicron,Pol-PP Palu optimal

Pol-PP Palu  optimalkan razia masker tingkatkan disiplin prokes warga

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Palu, Trisno Yunianto. ANTARA/Moh Ridwan

Palu (ANTARA) -
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Palu mengoptimalkan razia masker di tempat-tempat umum sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan warga terhadap protokol kesehatan (prokes) di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah.
 
"Karena Kota Palu naik status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, maka sesuai instruksi kepala daerah, kami lebih memasifkan razia masker di ruang publik dan tempat usaha," kata Kepala Satuan (Kasat) Pol-PP Kota Palu Trisno Yunianto yang ditemui di Palu, Senin.
 
Ia menjelaskan, operasi yustisi tim gabungan sudah dilaksanakan sejak beberapa waktu lalu, saat Palu masih berstatus PPKM level 2. Oleh karena kebijakan penanganannya berubah karena status COVID-19 naik level, maka kegiatan razia semakin gencar dilaksanakan dua sesi pagi dan malam.
 
"Hari ini, (Senin-red) tim kami menjaring kurang lebih 100 warga yang tidak disiplin terhadap prokes. Dalam artian, mereka tidak menggunakan masker saat beraktivitas," ungkap Trisno.
 
Pada razia kali ini, tim gabungan yang dikomandoi Pol-PP masih sebatas memberikan teguran dan sosialisasi, belum masuk pada tataran pemberian sanksi, karena kebijakan PPKM level 3 baru diterapkan.
 
Ia mengemukakan, sanksi penindakan bagi warga yang tidak mematuhi prokes akan dikenakan denda Rp100 ribu dan atau sanksi sosial membersihkan tempat-tempat umum.
 
"Sosialisasi prokes paling lama dilaksanakan sepekan, dan selanjutnya bila ditemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap prokes di ruang publik maupun, pusat perbelanjaan, pertokoan, cafe maupun rumah makan, maka pemerintah setempat melakukan penindakan sebagaimana ketentuan peraturan berlaku," tutur Trisno.
 
Sejalan dengan itu, Pemkot Palu juga telah membatasi jam operasional kegiatan usaha hingga Pukul 22.00 Wita, termasuk membatasi kapasitas pengunjung 50 persen yang sebelumnya pada PPKM level 1 diberikan kelonggaran 75 persen, begitu pun kegiatan pendidikan.
 
Lalu, denda bagi pelaku usaha yang melanggar prokes, mengacu pada Peraturan Wali Kota Palu (Perwali) No. 1 tahun 2022 mengatur soal sanksi pelanggaran prokes. Pemilik usaha berkewajiban memberikan bantuan sembako kepada warga yang menjalani isolasi mandiri di sekitar tempat usaha mereka.
 
Selan itu, Pemkot Palu juga telah menerapkan kebijakan bekerja dari rumah yang diatur melalui surat edaran Wali Kota Palu Nomor: 800/0888/ORG/2022 tentang pengaturan pembatasan tempat kerja.

"Pembatasan 50 persen bekerja dari rumah dan 50 persen bekerja di kantor. Lalu, dalam edaran itu juga diimbau pegawai yang bekerja dari rumah pada saat jam kerja agar tidak melakukan aktivitas lainnya di luar rumah yang tidak berhubungan dengan pekerjaan kantor," demikian Trisno.