Tenaga ahli Gubernur Sulteng minta Ihsak Basir tidak gunakan istilah Badan Investasi

id Tenaga ahli, Andika, Pemprov Sulteng

Tenaga ahli Gubernur Sulteng minta Ihsak Basir tidak gunakan istilah Badan Investasi

Tenaga ahli Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Bidang Peningkatan Fiskal, Investasi dan Stabilitas Ekonomi Daerah, Andika (kanan) berpose bersama Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (tengah). ANTARA/HO/Dok pribadi

Palu (ANTARA) -
Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Bidang Peningkatan Fiskal, Investasi dan Stabilitas Ekonomi Daerah Andika meminta Ihsak Basir tidak menggunakan istilah Badan Investasi dan Pariwisata dalam organisasi yang sedang dijabatnya. 
 
“Penggunaan istilah badan investasi dan pariwisata perlu diluruskan, supaya publik tidak salah persepsi, kata Andika dalam keterangan tertulisnya, di Palu, Minggu.
 
Menurut dia, penggunaan kata badan kurang tepat. Badan merupakan istilah organisasi perangkat negara. 
 
Oleh karena itu, sebaiknya dicari kata lain, misalnya konsultan dan lain-lain. 
 
Ia khawatir, hal ini bisa melahirkan persepsi keliru tentang mandatori lembaga pengelolaan investasi di Sulteng, yang dibentuk melalui peraturan daerah, yakni DPMPTSP. 
 
Saat ini, pengelolaan investasi di Sulteng masih menggunakan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi menjadi Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
 
“Ihsak Basir menyebut dirinya kepala Badan Investasi dan Pariwisata Sulteng Ini maksudnya apa? Apakah sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditunjuk Gubernur Sulteng, atau perwakilan BKPM di daerah, lembaga investasi non pemerintah atau semacam Konsultan,” tanya Andika. 
 
Ia menilai, sebaiknya penggunaan istilah badan investasi tidak ditempatkan sejajar dengan lembaga negara di daerah yang sudah terbentuk. 
 
“Kalau menyebut Badan, harus ada nomenklatur. Apakah dibentuk sebagai lembaga pengelola investasi pemerintah di daerah atau lembaga konsultan investasi yang ditunjuk oleh pemerintah,” demikian Andika.