Legislator: Pemkot Tidak Konsisten Tegakkan Perda KTR

id iqbal

Legislator: Pemkot Tidak Konsisten Tegakkan Perda KTR

Ketua DPRD Kota Palu, M. Iqbal Andi Magga (fb)

Mestinya jika ada aturan yang telah dikeluarkan harus ditaati dan diterapkan secara maksimal oleh pemerintah, bukan malah membuat aturan hanya untuk menggugurkan kewajiban SKPD
Palu,  (antarasulteng.com) - Legislator Kota Palu menilai pemerintah kota setempat tidak konsisten menerapkan Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di daerah tersebut.

Ketua DPRD Kota Palu M. Iqbal Andi Magga menyatakan, Jumat, Pemkot Palu harus memberlakukan perda tersebut di semua kawasan umum dan privat yang dipandang tidak layak sebagai tempat merokok.

"Mestinya jika ada aturan yang telah dikeluarkan harus ditaati dan diterapkan secara maksimal oleh pemerintah, bukan malah membuat aturan hanya untuk menggugurkan kewajiban SKPD," ungkap Eki sapaan akrab M.Iqbal Andi Magga.

Politisi Partai Golongan Karya itu melihat hampir semua kawasan perkantoran di lingkup Pemkot Palu dan kawasan lainnya yang dinyatakan tidak boleh merokok, tampak masyarakat dan pegawai yang asyik menghisap rokok tanpa ada teguran atau peringatan.

Hal itu menandakan bahwa perda tersebut belum diterapkan secara maksimal di semua wilayah yang dianggap tidak boleh merokok di Kota Palu, ujarnya.

Dari razia yang dilaksanakan Dinas Kesehatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol-PP) Kota Palu, ditemukan barang bukti berupa puntung rokok, serta oknum merokok di area larangan merokok.

"Dari razia yang kami lakukan banyak barang bukti yang kami temukan di setiap areal larangan merokok," ungkap Kepala Bidang Penegakan Perda Pol-PP Kota Palu, Trisno yang dihubungi terpisah.

Pihaknya akan melaporkan kepada wali kota nama-nama oknum aparatur sipil negara yang ditemukan merokok di areal KTR untuk ditindak lanjuti sesuai aturan.

Hal itu dilakukan agar ASN di lingkup Pemkot Palu memiliki kesadaran terhadap aturan yang telah dibuat, serta dapat memberikan contoh kepada masyarakat agar tidak merokok di areal KTR.

"Kami akan melaporkan kepada Wali Kota Palu Hidayat nama-nama ASN yang melanggar Perda KTR atau merokok di areal KTR untuk ditindak lanjuti oleh pimpinan," sebutnya.