Palu (ANTARA) - Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah meminta pemerintah di 177 desa se-kabupaten setempat untuk meminimalisasi potensi bencana dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.
"Harapannya, desa lah yang melihat kondisi di lapangan, jika ada potensi bencana agar diminimalisasi lewat pembangunan desa," kata Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi di sela bimbingan teknis penyelenggara pemilihan kepala desa yang dilaksanakan Dinas PMD Sigi di Palu, Selasa.
Samuel mengatakan desa harus mengalokasikan sebagian anggaran desa untuk pengurangan risiko bencana.
Ia mengatakan keterbatasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sigi menjadi hambatan dan tantangan bagi daerah ini untuk menjangkau keseluruhan desa, khususnya terkait dengan pengurangan risiko bencana. Harapannya pemerintah desa dapat membuat satu rekening khusus untuk penanggulangan bencana di tingkat desa guna mempercepat penanganan jika terjadi bencana.
"Sehingga, sewaktu-waktu terjadi bencana, desa telah memiliki anggaran untuk penanggulangan. Selain itu, perlu ada peningkatan kapasitas aparatur desa dan masyarakat terkait mitigasi dan kesiapsiagaan hadapi bencana, yang dananya dapat dialokasikan melalui rekening pembiayaan di masing-masing desa," ujarnya.
Samuel berharap agar desa bekerja sama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dalam hal peningkatan kapasitas masyarakat dalam menghadapi bencana, karena Kabupaten Sigi menjadi salah satu daerah di Sulawesi Tengah yang rentan terhadap bencana alam banjir bandang, longsor, gempa bumi, likuefaksi, dan erosi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sigi Andi Wulur mengatakan regulasi prioritas penggunaan dana desa memungkinkan setiap desa mengoptimalkan pembangunan mitigasi dan penanganan bencana alam dan non-alam sesuai kewenangan desa.
"Pembangunan mitigasi dan penanganan bencana alam bertujuan untuk penyelamatan jiwa warga di desa," kata Andi.
Ia berharap pemerintah desa tidak kaku melihat prioritas peruntukan anggaran dalam perencanaan pembangunan di desa.
Peraturan Mendes-PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun 2022 BAB II Pasal 5 Ayat 2 Huruf C disebutkan bahwa prioritas penggunaan dana desa diarahkan untuk program atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs melalui mitigasi dan penanganan bencana alam dan non-alam sesuai kewenangan desa.
Berita Terkait
Pemkab Sigi serahkan SK PPPK formasi 2023 untuk guru dan nakes
Minggu, 5 Mei 2024 11:31 Wib
BPJN Sulteng ingatkan pengerjaan jalan di Lindu agar segera diselesaikan
Sabtu, 4 Mei 2024 14:26 Wib
Pemkab Sigi tingkatkan kapasitas PNS untuk pemenuhan data di kecamatan
Sabtu, 4 Mei 2024 13:32 Wib
Sigi atasi kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat
Kamis, 2 Mei 2024 17:08 Wib
Dinkes Kabupaten Sigi bangun koordinasi tingkatkan layanan kesehatan
Kamis, 2 Mei 2024 16:53 Wib
Pemkab-Sigi berhasil turunkan angka stunting 10,4 persen tahun 2024
Kamis, 2 Mei 2024 11:52 Wib
KPU Kabupaten Sigi perpanjang pendaftaran calon anggota PPK untuk Pilkada 2024
Rabu, 1 Mei 2024 17:36 Wib
Pemkab Sigi perbaiki jembatan putus buka isolasi 4 desa di Pipikoro
Rabu, 1 Mei 2024 17:12 Wib