KPU Parigi verifikasi faktual dukungan bakal calon anggota DPD RI

id KPU Parigi, silon, DPD RI, sulteng,Pemilu, politik

KPU Parigi verifikasi faktual dukungan bakal calon anggota DPD RI

Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong Divisi Teknis Penyelenggara, Ariana. ANTARA/HO-KPU Parigi Moutong

Parigi, Sulteng (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah segera melakukan verifikasi faktual (verfak) syarat dukungan perseorangan bagi bakal calon anggota DPD RI untuk Pemilu 2024.


 


"Tahapan verifikasi administrasi perbaikan telah selesai, selanjutnya dilakukan verfak untuk memastikan dukungan masyarakat kepada masing-masing bakal calon," kata Anggota KPU Parigi Moutong Divisi Teknis Penyelenggara Ariana di Parigi, Jumat.


 


Ia menjelaskan, berdasarkan data diserahkan bakal calon saat mendaftar di KPU Sulteng pada akhir 2022 lalu dan selanjutnya data itu diberikan ke pada masing-masing kabupaten/kota untuk verifikasi.


 


Untuk Parigi Moutong, kurang lebih 10.808 dukungan dari jumlah kumulatif bakal calon anggota DPD RI daerah pemilihan (dapil) Sulteng di buktikan dengan KTP-el masyarakat yang terkumpul, lalu verifikasi administrasi melalui kanal sistem informasi pencalonan (Silon) DPD.


 


"Tahapan ini sudah dilalui dan hanya 21 bakal calon memasukkan perbaikannya ke KPU Sulteng, selanjutnya ditindaklanjuti oleh KPU kabupaten/kota untuk verifikasi ulang perbaikan tahap pertama itu," ujarnya.


 


Dari hasil perbaikan syarat dukungan, 2.626 orang masyarakat Parigi Moutong mendukung 21 bakal calon anggota DPD RI dapil Sulteng ini.


 


Guna mempertegas sikap itu, maka KPU menjadwalkan tahapan verifikasi faktual yang dimulai 6-26 Februari 2023 untuk memastikan alamat domisili warga sesuai KTP-el yang sudah diverifikasi sebelumnya melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).


 


"Kami turun lapangan mendata satu persatu warga sesuai alamat domisili KTP-el untuk memastikan kebenarannya," ucapnya.


 


Ia menambahkan, tahapan ini dilakukan mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat.


 


Karena, pemilihan serentak 2024 akan memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, dilanjutkan pemilihan kepala daerah gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.


 


"Semua tahapan yang sudah dijadwalkan wajib dilaksanakan oleh KPU, dan ini sudah menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu," kata Ariana.