Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan pertemuan dengan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri terkait kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Polri.
"Irwasum akan memimpin dan mengoordinasikan penyampaian LHKPN dari sekitar 700 wajib lapor di lingkungan Polri yang belum menyerahkan LHKPN," kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati di Jakarta, Jumat.
Ipi mengatakan Korps Bhayangkara berkomitmen untuk merampungkan seluruh LHKPN jajarannya dalam tempo satu bulan.
KPK menyambut baik komitmen Polri dan akan memberikan dukungan penuh agar Polri bisa mencapai kepatuhan lapor maksimal.
"Direktorat LHKPN siap untuk memberikan asistensi dan pendampingan demi mendukung komitmen Polri mewujudkan 100 persen kepatuhan lapor di lingkungan Polri," ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya telah merilis data kepatuhan LHKPN di berbagai instansi pemerintah. Batas waktu lapor LHKPN periode 2022, telah berakhir pada 31 Maret 2023.
Dalam laporan tersebut KPK juga merilis data kepatuhan aparat penegak hukum yakni Polri, Kejaksaan dan Mahkamah Agung.
Menurut data per 14 April 2023, Polri mencatatkan kepatuhan LHKPN sebesar 95,20 persen, Kejaksaan dengan 95,53 persen dan Mahkamah Agung dengan nilai kepatuhan 98,62 persen.
Berita Terkait
Polri komitmen sinergi wujudkan Sulteng lebih maju
Senin, 29 April 2024 16:03 Wib
Polri kerahkan 128 personel ke wilayah terdampak erupsi Gunung Ruang
Rabu, 24 April 2024 7:05 Wib
TNI dan POLRI gotong royong bersihkan sisa material banjir di Sambo
Jumat, 19 April 2024 20:50 Wib
Tim Dai Satgas Madago Raya silaturahim cegah masuknya paham radikal
Jumat, 19 April 2024 14:08 Wib
Pengamat ingatkan Polri gali sebab 7 orang gabung kelompok teroris JI
Jumat, 19 April 2024 6:52 Wib
Densus tangkap tujuh anggota kelompok teroris JI di Sulteng
Kamis, 18 April 2024 9:43 Wib
Bareskrim usut laporan pengemudi arogan mengaku adik jenderal
Kamis, 18 April 2024 9:34 Wib
Kompolnas: Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong harusnya bisa dicegah
Selasa, 16 April 2024 10:52 Wib