LPKA Kelas II Palu beri pembebasan bersyarat salah satu anak binaan

id LPKA Palu,Pembebasan bersyarat ,Anak binaan,Sulteng

LPKA Kelas II Palu beri pembebasan bersyarat salah satu anak binaan

Salah satu anak binaan mendapatkan pembebasan bersyarat dari LPKA Palu, Jumat (10/11/2023). (ANTARA/HO-Humas LPKA Palu)

Palu (ANTARA) - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu di Sulawesi Tengah memberikan pembebasan bersyarat kepada salah satu anak binaan yang telah menjalani satu per dua (1/2) masa hukuman.

"Kami memberikan hak integrasi berupa pembebasan bersyarat kepada salah satu orang anak binaan," kata Kepala Seksi Pembinaan LPKA Palu Ida Bagus di Palu, Jumat.

Ia menjelaskan anak binaan LPKA Palu yang mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah memenuhi syarat substantif dan administratif yang berlaku.

Menurut dia, secara substantif, anak binaan berinisial RH tersebut telah menjalani satu per dua masa pidana dan telah berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.

Selanjutnya, kata dia, anak binaan didampingi oleh salah satu petugas ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palu untuk dilakukan pengawasan dan pembimbingan setelah menerima surat keputusan pembebasan bersyarat.

"Statusnya bukan lagi anak binaan, tetapi menjadi klien anak pemasyarakatan," katanya.

Dalam kesempatan itu, Ida Bagus berpesan kepada anak binaan agar menjadi penerus bangsa yang berprestasi.

"Terima kasih sudah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku. Jadilah penerus bangsa yang berprestasi, jangan kembali dengan status yang sama dan jadilah orang hebat,” ujarnya.

Dia berharap anak binaan yang telah dinyatakan bebas dapat diterima di tengah masyarakat dan mampu mengaplikasikan setiap program pembinaan yang telah diperoleh dari LPKA serta tidak kembali lagi ke LPKA dengan status yang sama.