Palu, (antarasulteng.com) - Lima unit pelayanan publik yang disurvei Lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman RI Perwakilan Sulteng memiliki nilai rata-rata 57,63 yaitu masuk kategori zona kuning atau sedang.
Hasil itu dirilis Ombudsman Sulteng, Minggu dalam hasil survei kepatuhan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng terhadap standar pelayanan publik, periode Mei hingga Agustus 2016.
Lima instansi tersebut adalah Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Daerah, Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Daerah, Dinas Cipta Karya Perumahan dan Tata Ruang, Dinas Perhubungan, serta Dinas Sosial.
Berdasarkan produk layanannya, Dinas Sosial yang memiliki tingkat kepatuhan paling rendah. Dua produk layanannya, yakni Rekomendasi Penerbitan Izin Pengumpulan Uang dan Barang (IPUB) hanya mendapat nilai 2,00 dan Rekomendasi Penerbitan Izin Undian Gratis Berhadiah (IUGB) mendapat nilai 20,00.
Demikian halnya dengan tingkat kepatuhan pelayanan publik di Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Daerah, Dinas Cipta Karya Perumahan dan Tata Ruang, serta Dinas Perhubungan. Rata-rata produk layanannya berkategori rendah atau masuk dalam zona merah.
Seperti di Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Daerah. Produk layanan Ruang Baca Umum hanya mendapat nilai 40,00 dan Perpanjangan Kartu Anggota 34,00.
Kemudian di Dinas Cipta Karya Perumahan dan Tata Ruang, produk layanan Rekomendasi Izin Penerbitan Tata Ruang hanya mendapat nilai 50,00.
Sementara di Dinas Perhubungan, produk layanan Kartu Pengawasan mendapat nilai rendah 20,00.
Berbanding terbalik dengan empat instansi, rata-rata produk layanan di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Daerah, memiliki tingkat kepatuhan yang cukup tinggi, seperti Izin Industri Kecil Obat Tradisional (IKOT) 86,50, Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) Perpanjangan, 86,50, 3. Izin Operasional Rumah Sakit Tipe B dan Rumah Sakit Khusus, serta Sarana Kesehatan Penunjang yang Setara 86,50.
Di Sulteng sendiri, terdapat enam daerah yang disurvei, yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov), Pemerintah Kota (Pemkot) Palu dengan kategori sedang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong dan Sigi kategori rendah (zona merah), serta Pemkab Donggala dengan kategori sedang.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, Sofyan Farid Lembah di Palu, Minggu mengatakan, daerah yang masuk kategori pelayanan rendah akan diberikan teguran sesui keputusan Ombudsman RI.
Hal yang sama juga akan diberikan kepada daerah yang produk layanan publiknya masuk kategori sedang atau kuning seperti Pemprov Sulteng, Pemkab Donggala dan Pemkot Palu.
Sofyan mengatakan Ombudsman dalam menilai kualitas pelayanan publik berdasarkan beberapa variabel yakni maklumat layanan, sistem informasi pelayanan publik, sarana, prasarana, dan fasilitas, pelayanan khusus, pengelolaan pengaduan, penilaian kinerja, visi misi dan moto pelayanan serta atribut.
Dalam penilaian itu juga terdapat potensi maladministrasi dengan variabel penyimpangan prosedur, permintaan imbalan uang atau imbalan tertentu, bekerja di luar kompetensi dan bertindak tidak layak atau tidak patut.
"Kalau masih ada imbalan tertentu itu berpotensi maladministrasi," kata Sofyan.
Berita Terkait
Polres-Banggai terima penghargaan dari Ombudsman RI
Minggu, 19 Mei 2024 20:57 Wib
Ombudsman sidak SPBU di Kota Palu pastikan penjualan BBM sesuai takaran
Kamis, 28 Maret 2024 3:19 Wib
Sekjen Ombudsman RI paparkan poin penting untuk revisi UU
Rabu, 6 Maret 2024 15:51 Wib
ANTARA jaga muruah berita positif mengawal negeri
Selasa, 5 Maret 2024 7:02 Wib
Rutan Donggala gelar sosialisasi budaya pelayanan prima bersama Ombudsman
Kamis, 29 Februari 2024 17:47 Wib
Kemenkumham Sulteng-Ombudsman RI sinergi tingkatkan pelayanan publik
Kamis, 7 Desember 2023 14:54 Wib
UIN Datokarama Palu-Ombudsman kerja sama tingkatkan kualitas layanan publik
Minggu, 3 Desember 2023 11:06 Wib
Forkom AMNu Sulteng bersinergi dengan Ombudsman awasi pelayanan publik
Selasa, 28 November 2023 14:18 Wib