Mataram (antarasulteng.com) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyebutkan bahwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Nusa Tenggara Barat tertinggi di Indonesia.
"Saya dikasih tahu kasusnya ada 80-an, tapi Kapolda yang tahu persis, statusnya ada yang penyidikan, penyelidikan, proses, dan ada yang sudah di pengadilan," kata Rudiantara di sela-sela acara rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pendopo Gubernur NTB di Mataram, Senin.
Menurut dia, pelanggaran ITE juga banyak terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan, yakni ada sekitar 50-an kasus dari 177 kasus yang terverifikasi.
"Kami melihatnya ini banyak. Itulah sebabnya saya pertama kali di tahun 2017 datang ke Mataram, nanti saya juga akan datang ke kota lain yang kami anggap banyak (kasus pelanggaran UU ITE, Red) untuk melakukan sosialisasi," jelasnya.
Ia menyebutkan kasus-kasus pelanggaran UU ITE itu, banyak yang berkaitan dengan Pasal 27 Ayat 3 tentang Pencemaran Nama Baik. Untuk mencegah kasus seperti itu, Kominfo akan terus melakukan sosialisasi.
Rudiantara mengatakan dalam revisi UU ITE yang baru ada sejumlah perubahan, seperti Pasal 27 ayat 3 tent pencemaran nama baik, dari sanksi penjara maksimal enam tahun dan denda Rp1 miliar menjadi hanya empat tahun penjara dan denda Rp750 juta.
Juga Pasal 26 tentang hak untuk dilupakan atau "the right to be forgotten". Selanjutnya ada penambahan ayat baru pada Pasal 40, yaitu pemerintah berhak menghapus dokumen elektronik yang terbukti menyebarkan informasi melanggar undang-undang.
"Mudah-mudahan dengan adanya ini dijadikan satu proses pendidikan daripada proses penghukuman," katanya.
Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi menegaskan akan menggalakkan kampanye penggunaan internet dan penggunaan teknologi informasi yang sehat.
"Agar tidak banyak hoax di NTB," tegasnya.
Untuk mengampanyekan penggunaan internat dan teknologi informasi secara sehat, pemerintah provinsi akan mengajak sejumlah media baik televisi maupun radio.
"Supaya masyarakat tahu menyebarkan fitnah itu bisa berujung di penjara. UU ITE kita sudah cukup keras, cukup tegas. Itu memelihara persaudaraan kita dan kenyamanan sebagai sesama anak bangsa," kata gubernur.
(KR-NIA/S024)
Berita Terkait
Rudiantara diharapkan bisa tampil lebih visioner di PLN
Selasa, 10 Desember 2019 7:45 Wib
PKS berikan tiga pesan kepada Dirut PLN Rudiantara
Selasa, 10 Desember 2019 7:41 Wib
Rudiantara, dari Menkominfo kembali urus PLN
Senin, 9 Desember 2019 20:38 Wib
Menkoinfo: Pemerintah akan resmikan Palapa Ring pada Senin
Minggu, 13 Oktober 2019 14:53 Wib
Menkominfo berencana temukan Lion Air Group dengan AWS
Jumat, 20 September 2019 5:56 Wib
Menkominfo: "cloud" dapat tarik investasi asing ke Indonesia
Kamis, 5 September 2019 18:56 Wib
Pemerintah terus laukan koordinasi buka penuh internet di Papua
Kamis, 5 September 2019 18:54 Wib
Kominfo sediakan platform cari kerja lewat Simonas
Kamis, 5 September 2019 18:53 Wib