Jakarta (antarasulteng.com) - Panitia Kerja Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama menyetujui rancangan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2017 rata-rata sebesar Rp34.890.312.
"Menyepakati komponen direct cost penyelenggaraan ibadah haji 1438 Hijriyah/2017 Masehi sebesar Rp34.890.312," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher di Jakarta, Kamis.
Istilah "direct cost" atau biaya langsung itu sendiri merujuk pada jumlah biaya yang harus dibayar calon jamaah haji Indonesia yang ditetapkan berangkat pada tahun 2017.
Angka BPIH 2017 meningkat dibanding tahun 2016 yang ditetapkan rata-rata sebesar Rp34.641.304.
Menurut Ali, penetapan angka BPIH tahun 2017 dipengaruhi banyak faktor seperti naiknya kuota haji reguler yang mengalami kenaikan sebesar 31,4 persen.
Pada 2016, jumlah jamaah haji reguler sebanyak 155.200 sementara tahun 2017 adalah 204.000 jamaah.
DPR, kata dia, juga sepakat dengan pemerintah yaitu terkait kebijakan dasar untuk penyelenggaraan ibadah haji 2017.
Kebijakan tersebut adalah penetapan mata uang operasional dan penyetaraan nilai tukar.
Komisi VIII, kata dia, setuju komponen penerbangan dan seluruh transaksi dalam negeri akan menggunakan kurs rupiah sementara biaya operasional haji di Arab Saudi menggunakan riyal.
Selanjutnya, nilai kurs 1 riyal disetarakan Rp3.570 dan pengumuman BPIH 2017 ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Berita Terkait
Sebanyak 554 kloter calon haji reguler siap berangkat mulai 12 Mei
Kamis, 9 Mei 2024 15:06 Wib
Perdokhi: Jamaah haji perlu waspadai penyakit ISPA
Kamis, 9 Mei 2024 12:11 Wib
Bus ramah lansia dan disabilitas siap layani jamaah Indonesia
Rabu, 8 Mei 2024 6:35 Wib
Kemenag: 126 calon haji Parigi Moutong berangkat di kloter 14
Selasa, 7 Mei 2024 13:39 Wib
Menag bertolak ke Saudi cek persiapan akhir layanan di tanah suci
Selasa, 7 Mei 2024 7:12 Wib
Proses pemvisaan haji sudah sentuh angka 92 persen
Minggu, 5 Mei 2024 7:11 Wib
Menteri Haji Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah kunjungi Indonesia
Selasa, 30 April 2024 9:38 Wib
Jamaah haji disarankan vaksin tingkatkan proteksi penyakit menular
Kamis, 25 April 2024 9:36 Wib