KPU Sigi tetapkan 30 calon terpilih anggota DPRD periode 2024-2029

id Sulawesi Tengah ,Kabupaten Sigi ,Kpu sigi ,Dprd Sigi,Pemilu 2024

KPU Sigi tetapkan 30 calon terpilih anggota DPRD periode 2024-2029

Komisioner KPU Kabupaten Sigi melaksanakan rapat pleno penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Sigi dalam Pemilihan Umum tahun 2024. ANTARA/MOH SALAM

Sigi, Sulteng (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah (Sulteng), menetapkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih periode 2024-2029. 
 


"Hari ini KPU Kabupaten Sigi telah melaksanakan rapat pleno berkaitan dengan penetapan alokasi kursi dan penetapan calon terpilih untuk tingkatan DPRD Kabupaten Sigi pada pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024," kata Ketua KPU Sigi Soleman usai menetapkan calon anggota DPRD Sigi, Jumat.


 


Ia mengemukakan penetapan jumlah kursi dan anggota DPRD terpilih berjumlah 30 orang.


 


"Dari 30 kursi itu kami sudah tetapkan dan membuat rekapitulasi perolehan masing-masing partai politik sebanyak jumlah kursi yang ada di DPRD Kabupaten Sigi," ucapnya.


 


Adapun setelah penetapan itu segera mengirimkan salinan keputusan kepada Gubernur Sulawesi Tengah melalui Bupati Sigi.


 


"Setelah penetapan ini maka KPU Sigi akan melakukan proses pengumuman dan menyerahkan salinan keputusan kepada Bupati Sigi dan ditujukan ke Gubernur Sulteng untuk proses pelantikan," ujarnya.


 


Nantinya salinan keputusan itu juga disampaikan kepada calon terpilih melalui partai politik masing-masing.


 


"Para calon terpilih itu punya satu kewajiban untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling lambat dalam ketentuan, yaitu 30 hari sebelum pelantikan sudah harus selesai dibuat LHKPN dan diterima oleh KPK," tuturnya. 


 


Dia menambahkan, untuk pelantikan itu menjadi kewenangan pemerintah khususnya dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


 


"Kami hanya proses untuk pelaksanaan penetapan calon terpilih, sementara LHKPN ini nantinya akan menjadi dasar untuk proses pelantikan calon terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Sigi periode 2024-2029," sebutnya.


 


Berdasarkan data KPU Sigi perolehan suara sah partai politik Pemilu 2024 sebanyak 152.485.


 


Untuk partai politik yang berhasil masuk parlemen di DPRD Sigi periode 2024-2029 sebanyak 10 parpol yaitu Golkar, Gerindra, Demokrat, Nasdem, PDIP, PKB, PKS, Perindo, PAN dan PBB.


 


Ada lima partai politik yang mendapatkan suara sah tertinggi pada Pemilu 2024 di Sigi yaitu Golkar 25.073, Gerindra 18.728, PDIP 16.179, Demokrat 15.254 dan Nasdem 13.745


 


"Tiga partai politik di DPRD Sigi meraih lima kursi yaitu Golkar, Gerindra dan Demokrat," kata Soleman.