Hukum Israel langgar keabsahan internasional soal Jerusalem

id jerusalem

Hukum Israel  langgar keabsahan internasional soal Jerusalem

Umat Islam melaksanakan salat Jumat di Masjid Al Aqsa di kota tua Yerusalem saat warga Palestina menyerukan "hari kemarahan" terhadap pidato Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel pada 8 Desember 2017. (REUTERS/Ammar Awad)

Pemungutan suara itu melanggar keabsahan internasional mengenai Jerusalem sebagai kota di bawah pendudukan

Kairo (Antaranews Sulteng) - Pemungutan suara di Knesset (Parlemen) Israel mengenai "hukum Jerusalem bersatu" melanggar resolusi internasional yang berkaitan dengan kota yang menjadi sengketa tersebut, kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Mesir pada Rabu (3/1).


"Pemungutan suara itu melanggar keabsahan internasional mengenai Jerusalem sebagai kota di bawah pendudukan," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Mesir Ahmed Abu Zaid kepada kantor berita resmi Mesir (MENA).


Sebagaimana dilaporkan kantor berita Xinhua China, ia menilai rancangan peraturan tersebut menjadi penghalang terhadap proses perdamaian Israel-Palestina serta dicapainya penyelesaian yang adil bagi konflik berkepanjangan di Timur Tengah itu.


Pada Senin (1/1) Knesset Israel menyetujui rancangan undang-undang "Jerusalem bersatu" yang diajukan untuk memisahkan Permukiman Palestina dari Jerusalem.


Rancangan tersebut memerlukan persetujuan 80 anggota Knesset untuk setiap keputusan guna menyerahkan beberapa bagian Jerusalem kepada Pemerintah Palestina pada masa depan.


Persetujuan Knesset itu dilakukan sehari setelah Partai Likud, yang memerintah Israel, dengan suara berlimpah menyetujui rancangan resolusi yang menyeru anggota Parlemen Israel agar menyepakati pencaplokan permukiman Yahudi di Tepi Barat Sungai Jordan dan Jerusalem Timur, yang diduduki. Tindakan tersebut secara resmi dikutuk oleh Palestina.