Bakal calon anggota DPD Sulteng 26 orang

id nisbah

Bakal calon anggota DPD Sulteng 26 orang

Koordinator Divisi Sosialisasi KPU Sulawesi Tengah Nisbah (kpu-sultengprov.go.id)

Syarat dukungan minimal 2.000 pemilih dan sebaran dukungan minimal 7 kabupaten/kota di Sulteng atau 50 persen
Palu, (Antaranews Sulteng) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah akhirnya menetapkan sebanyak 26 orang bakal calon perseorangan Pemilu legislatif tahun 2019 atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Batas waktu pendaftaran (26/4) pukul 24.00 wita," kata Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Sulteng, Dr Nisbah di Palu, Jumat.

Menurut Nisbah, tahapan itu berdasarkan PKPU Nomor: 5 tahun 2018, tahapan dan jadwal penyerahan syarat minimal dukungan dimulai tanggal 22 sampai 26 April 2018.

26 bakal calon tersebut telah diberikan surat tanda terima yang menunjukkan bahwa syarat dukungan yang bersangkutan sudah dinyatakan lengkap, setelah melalui penelitian yang dilakukan oleh petugas KPU setempat.

Kelengkapan syarat dukungan yang dimaksud, baik berupa hard copi KTP dukungan maupun dalam bentuk soft copy yang telah terupload di Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP).

Mereka adalah Abdul Rachman Thaha 2.546 dukungan, Muhammad J. Wartabone dengan 2.823 dukungan, Yunan Lampasio dengan 4.475 dukungan, Syamsidi Markus dengan 4.326 dukungan, Syahrudin A. Douw dengan 2.556 dukungan.

Lukky Semen dengan 2.424 dukungan, Ma`mun Amir dengan 4.044 dukungan, Maziru L Masri dengan 2.695 dukungan, Heri Sugianto dengan 2.103 dukungan, I Gede Yogantara dengan 2.205 dukungan, Sahrum B Sihira dengan 3.304 dukungan.

Shaleh Muh. Aldjufri dengan 2.222 dukungan, Ahmad Syaifullah Malonda dengan 3.573 dukungan, Sarifuddin Sudding dengan 2.192 dukungan, Musdar M. Amin dengan 2.596 dukungan, Budiman Jaya Ashari dengan 2.229 dukungan, Agussalim dengan 2.506 suara, Muh Amin dengan 2.080 suara, Triyanto Day dengan 2.173 dukungan.

Nursalam dengan 3.216 dukungan, Hamzah Puluhulawa dengan 2.054 dukungan, Arif Latadano dengan 3.377 dukungan, Andi Vivaldy dengan 2.010 dukungan, Adhi Kusuma Wahab dengan 3.718 dukungan, Gland David Levi Rewah dengan 2.185 dukungan, Usman Samuddin dengan 2.001 dukungan.

"Syarat dukungan minimal 2.000 pemilih dan sebaran dukungan minimal 7 kabupaten/kota di Sulteng atau 50 persen," kata Nisbah.

Untuk selanjutnya, syarat dukungan yang dimaksud akan diverifikasi kembali pada tahap selanjutnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Sulteng Sahran juga sempat menyampaikan bahwa dukungan KTP atau suket tidak boleh dipalsukan, tidak boleh sama atau ganda di satu wilayah kelurahan/desa. KPU mengisitilahkan dukunga ganda internal. Jika ditemukan, maka ada sanksi yang berlaku bagi bakal calon yang dimaksud.

Ganda internal yang dimaksud adalah ganda identik dimana terdapat kesamaan identitas seperti nama, NIK, jenis kelamin, usia dan alamat, di kelurahan yang sama. Inilah yang bisa dikenai sanksi.

"Jika ditemukan, maka sanksinya jumlah dukungannya akan dikurangi sebanyak 50 untuk setiap satu dukungan yang ganda. Jika ada dua, maka akan dikurangi 100," jelasnya.

Adapula potensi ganda identitas, seperti NIK yang sama namun beda kelurahan dan ganda eksternal yakni ganda antar bakal calon. Data ganda jenis ini tidak disanksi.

Sementara itu, salah seorang bakal calon Syahruddin A. Douw mengatakan dirinya siap diverifikasi faktual, atas jumlah dukungan yang diserahkan ke KPU tersebut.

Etal, sapaan akrab mantan Direktur Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng itu merupakan orang pertama yang berkasnya telah dinyatakan lengkap, dari empat bakal calon yang mendaftar pertama kali.

"Mulai Senin depan, tim kami bergerak resmi ke kampung-kampung untuk bertemu rakyat. Tim lapangan terbagi 3 terdiri dari tokoh pemuda, tokoh masyarakat dan keluarga," kata pria yang dikenal dengan tagline "Dahsyat" itu.

Aktivis muda ini merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad) yang kerap bergerak di bidang advokasi. Dia juga menggeluti dunia pengacara dan paling sering melakukan pendampingan kepada masyarakat kecil, khususnya yang sering tertindas oleh kalangan pemodal.

Beberapa kasus berhasil dimenangkan, meskipun yang dihadapi adalah kalangan berduit dan orang terpandang. Dia pernah menjadi bagian dari Agra, LBH Sulteng, Walhi dan terakhir menjabat sebagai Direktur Jatam Sulteng.