Balai POM Palu amankan 3.420 pot kosmetik ilegal

id BPOM,kosmetik,ilegal

Balai POM Palu amankan 3.420 pot kosmetik ilegal

Ratusan pot barang-barang komestik palsu disita BPOM Palu dalam sbeuah razia bersama Polda Sulteng di Kota Palu, Rabu (9/5) (Antaranews Sulteng/Istimewa)

Palu (Antaranews Sulteng) - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palu bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan obat dan makanan ilegal, mengamankan 3.420 pot kosmetik ilegal senilai Rp136 juta.

Kepala BPOM Palu Safriansyah menjelaskan di Palu, Senin, kosmetik ilegal yang diamankan itu terdiri atas handbody super cepat 300 pot, lulur alfa arbutin 325 pot, krim racikan 2.665 pot dan handbody glucogen 130 pot.

Penyitaan kosmetik ilegal pada sebuah razia yang digelar Rabu (9/5) tersebut berawal dari informasi iklan produk kosmetik yang diposting di akun media sosial facebbook.

Temuan petugas BPOM Palu dimulai dari temuan petugas terhadap kosmetik yang tidak memiliki izin edar yang dibawa oleh jasa kurir online dari saudari SH (25 thaun) selaku agen di Jl. Tagari Lonjo menuju Jl. Merpati melalui seseorang yang dirahasiakan pada 8 Mei sekitar pukul 12.30 Wita.

Baca juga: Ribuan strip suplemen mengandung babi ditarik dari peredaran

Selanjutnya, kata Safriansyah, pihaknya meminta keterangan dari SH perihal sumber kosmetik ilegal tersebut. Dari hasil keterangan yang diberikan SH, diketahui kosmetik ilegal itu diperoleh dari OLV (23) yang memproduksi kosmetik ilegal itu di kos-kosan di wilayah Kelurahan Tondo.

Tim satgas kemudian mendatangi kos-kosan yang menurut SH merupakan tempat pembuatan kosmetik ilegal oleh OLV.

"Saudari SH bersama agen kosmetik lain menunjukkan kepada tim satgas namun di tempat tersebut tidak ditemukan aktifitas produksi namun ditemukan kosmetik ilegal yang dimaksud.

Dari lokasi itu, lanjut Safrianysah, tim satgas mendatangi lokasi lain yakni sebuah satu rumah di Jl. Kebon Sari, Lorong Larampoi, Kelurahan Kawatuna, atas petunjuk SH dan sejumlah agen kosmetik .

Baca juga: BPOM temukan ikan kaleng bercacing di Palu

"Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati kosmetika yang tidak memiliki izin edar, alat produksi bekas pakai, bahan baku dan kemasan kosong kosmetik. Terhadap barang bukti telah dilakukan penyitaan dan diamankan oleh petugas Balai POM di Palu," kata dia.

Safriansyah mengimbau kepada masyarakat agar teliti dalam memilih kosmetik yang akan digunakan dengan cara mengecek kemasan, label, ijin edar dan tanggal kadaluarsa.

"Untuk kebenaran izin edar dapat diperiksa melalui aplikasi android `Cek BPOM`," ujarnya.
Seorang petugas Balai POM Palu menunjukkan bahan makanan asal Singapura yang dicurigai tidak terdaftar di salah satu swalayan di Palu, Sulawesi Tengah. (ANTARA/Basri)