Imigrasi cekal seorang warga Tiongkok bermasalah

id Imigrasi

Imigrasi cekal seorang warga Tiongkok bermasalah

Kepala Imigrasi Palu, Suparman (Foto Antara/Anas Massa)

Warga Tirai Bambu itu akan dideportasi dari Palu besok (18/5)
Palu,  (Antaranews Sulteng) - Kepala Imigrasi Kelas II Palu Suparman mengatakan, seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Tiongkok yang bernama Huang Lhiang (40) dipastikan dicekal masuk kembali ke Indonesia dalam waktu telah ditentukan.

"Warga Tirai Bambu itu akan dideportasi dari Palu besok (18/5)," katanya di Palu, Kamis.

Huang ditangkap petugas Kodim dan Wasdakim Imigrasi Palu di Desa Kayu Boko, Kabupaten Parigi Muotong, beberapa hari lalu di lokasi penambangan emas ilegal di daerah itu.

Bersangkutan kemudian dibawa ke Kota Palu dan menjalani karantina di ruang detensi (rudensi) Kantor Imigrasi Palu dan jika tidak ada aral melintang akan dipulangkan ke negara asalnya pada 17 Mei 2018.

Dalam pemeriksaan, Huang mengaku bersama seorang rekan senegaranya. "Saat ditangkap petugas, kata Suparman, rekannya itu berhasil kabur dan diperkirakan sudah pulang ke negaranya," kata dia.

Huang memiliki dokumen paspor dan visa kunjungan, bukan untuk bekerja.

Atas pelanggarannya itu, selain dideportasi juga diusulkan dicekal masuk ke Indonesia.

Sementara satu WNA asal Philipina bernama Ulnarion M Capitan yang berprofesi sebagai nelayan belum diketahui kapan untuk dideportasi karena masih menunggu tiket dari konsulat Philipina.

Rencananya, kata Suparman, warga Philipina itu akan dideprtasi sama-sama waktunya dengan warga Tiongkok tersebut.

Hanya saja sampai hari ini, tiket WNA Philipina itu belum juga tiba. Konsulat Philipina sudah bersedia untuk membiayai transportasi (tiket) pulang warga negaranya.

Namun sempat sekarang ini, tiket dimaksud belum juga tiba di Palu sehingga bersangkutan belum bisa dipulangkan. "Kita berharap pekan ini juga bersangkutan sudah bisa dideportasi," ujar Suparman.

Warga Philipina itu terdampat di Kabupaten Tolitoli pada April 2018.

Saat ditemukan, nelayan Philipina tersebut dalam kondisi lemas diatas perahu motor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, Ulnarion mengatakan semula, ia mencari ikan di Perairan Philipina. Perahu motor yang digunakan untuk memancing ikan tersebut, mesinnya mati dan akhirnya, perahu diombang-ambing gelombang sampai akhirnya terdampar di Peraiaran Tolitoli (Sulteng).

Perahu motor dan alat pancing ikan ada Tolitoli.

Baca juga: Imiigrasi Palu deportasi seorang warga Malaysia